oleh

Mukota Kadin Jakut Dituding Sarat Rekayasa, Massa Pendukung Radian Azhar Gelar Orasi di Lokasi Musyawarah

JAKARTA – Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Utara yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu 17 Desember 2025 dinilai cacat. Hal itu disuarakan sekelompok massa pendukung bakal calon ketua Kadin Jakarta Utara Radian Azhar yang secara sepihak didiskualifikasi.

Ketua Tim Sukses Radian Azhar, Reza Indra menilai terpilihnya Arif Darmawanto Lim sebagai ketua Kadin Jakarta Utara periode 2025-2030 dinilai tidak sah karena diduga ada rekayasa. Massa aksi menegaskan bahwa pelaksanaan Mukota Kadin Jakarta Utara tidak konstitusional, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta sarat dengan rekayasa pencalonan.

“Diskualifikasi Radian Azhar merupakan bentuk pembunuhan demokrasi organisasi yang dilakukan secara sistematis dan terencana,” kata Reza usai menggelar aksi damai di area berlangsungnya Mukota di hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12). Reza mencurigai ada campur tangan pimpinan Kadin DKI Jakarta sehingga Mukota Kadin Jakarta cuma memajukan satu nama Arif Darmawanto Lim, sehingga otomatis aklamasi.

Pendukung Radian Azhar menuding telah terjadi upaya ‘penjegalan’ pencalonan, padahal seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Diskualifikasi tersebut dinilai sepihak, tidak transparan, dan mencederai prinsip keadilan serta demokrasi di tubuh Kadin.

Selain itu, massa aksi juga menyatakan bahwa penetapan Arif Dharmawanto Lim sebagai calon tunggal Ketua Kadin Jakarta Utara dinilai tidak sah, karena lahir dari proses verifikasi yang bermasalah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi organisasi.

Massa aksi turut menuding adanya intervensi pimpinan Kadin DKI Jakarta dalam proses penetapan calon tunggal tersebut. Dugaan intervensi ini dinilai memperkuat anggapan bahwa proses Mukota Kadin Jakarta Utara tidak independen dan telah menyimpang dari mekanisme organisasi yang seharusnya dijalankan secara objektif dan demokratis.

Dalam tuntutannya, massa mendesak agar pelaksanaan Mukota Kadin Jakarta Utara dibatalkan, dilakukan peninjauan ulang proses verifikasi calon, serta memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai AD/ART dan prinsip demokrasi. Sejumlah massa juga membentangkan spanduk yang intinya menolak mukota tersebut.

Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika pendukung Radian Azhar tidak diizinkan masuk ke arena Mukota. Situasi sempat ricuh akibat adu argumen antara massa aksi dengan panitia serta pihak keamanan Mukota, meskipun kemudian dapat dikendalikan.

Hingga saat ini,  Kadin DKI Jakarta dan panitia Mukota belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan pelanggaran dan rekayasa pencalonan tersebut. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *