POSKOTA.CO–Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Ia sengaja merusak, menghancurkan dan menghilangkan barang bukti.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Herdra terlihat sangat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Hendra menghalangi proses penyidikan berawal ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Apalagi Ferdy Sambo sendiri berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan sebenarnya. “Berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi,” ujar jaksa.
Mulanya Ferdy Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk datang ke rumah dinas Kadiv Propam Polri itu. Begitu sampai di sana, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi. “Ada pelecehan terhadap, Mbak mu,” kata Sambo kepada Hendra Kurniawan seperti ditirukan jaksa.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Benny bercerita ke Hendra Kurniawan terkait kronologi pelecehan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baik Hendra mau pun Benny Ali sama sama pergi ke Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kejadian kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan Ferdy Sambo.
Kemudian terdakwa Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Mereka yang dihubungi Hendra diantaranya, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto. Mereka lalu mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain.(Omi)







Komentar