POSKOTA. CO – Manajemen PT Sentul City (SC) Tbk akan terus berjuang mempertahankan haknya. Sengketa tanah SC Vs Rocky Gerung yang berujung somasi, ternyata juga berlaku bagi beberapa orang yang juga sama seperti yang dialami Rocky Gerung.
Somasi SC ke beberapa pihak termasuk kepada pengamat politik Rocky Gerung, karena manajemen SC merasa lahan seluas 800 meter yang berdiri rumah menempati HGB milik Sentul City.
Anehnya, dari beberapa orang yang dilayangkan somasi oleh SC, hanya Rocky yang melakukan perlawanan.
“Tidak semua pihak yang disomasi Sentul City memilih melakukan perlawanan seperti Rocky Gerung. Ada yang memilih tidak melawan, karena sadar akan kesalahannya.
Salah satunya adalah Adi, pemilik sebuah kafe di Bojong Koneng,”kata David Rizar Nugroho, Humas SC kepada wartawan Minggu (19/9/2021).
Adi memilih kooperatif terhadap SC yang mengiriminya somasi. Pengusaha ini membangun kafe di atas HGB milik Sentul City.
Sementara Adi bercerita kepada wartawan, jika dirinya juga bernasib sama seperti yang di alami Rocky Gerung. Dirinya juga memegang surat oper alih garap, seperti yang diakui Rocky Gerung bahwa ia memegang surat garap.
Adi mengaku sadar bahwa Sentul City lah pemilik sebenarnya lahan tersebut karena memegang HGB yang sah dan sudah diakui pihak BPN yang mengecek tanahnya.
“Saya oper alih surat garap pada tahun 2020. Belakangan diketahui, ternyata di atas tanah garapannya sudah ada HGB Sentul City. Saya rugi Rp600 juta. Namun SC menawarkan solusi yang baik dan saya terima,”ujarnya kepada wartawan.
Kisah dirinya memperoleh lahan seluas 300 meter tersebut hingga berdiri sebuah kafe bermula ketika tahun 2020, dirinya mencari lahan di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Lahan dipinggir jalan. Bagus lagi. Pikir saya, bisnis kafe menarik. Karena posisi tanah itu sangat indah untuk dibangun kafe, langsung beli. Pemandangannya bisa melihat Kota Bogor,”ujarnya.
Karena niatnya serius dan naluri bisnisnya yang mantap, Adi lalu menelepon seseorang dari plang yang dipasang di atas tanah tersebut.
Melalui saluran telepon, mereka akhirnya bertemu. Anak muda yang menjadi penghubung ini mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Adi lalu diantar anak muda ini untuk bertemu dengan seorang bapak berinisial B, warga Bogor.
“B jual ke saya Rp320 Juta. Kata dia, tanah itu bukan milik Sentul City. Kalau ada apa-apa hubungi saya saja,” kata Adi mengulang isi pembicaraan dengan B.
Adi mengaku, sebelum terjadi transaksi pembayaran, dirinya sempat mengecek status tanah tersebut.
Dari informasi yang didapat, tanah itu belum terlihat ada sertifikat di atasnya. Merasa status tanah sudah aman, dirinya langsung melakukan transaksi.
“Total semua uang saya ada Rp600 juta untuk dapat tanah 300 meter itu. Setelah bayar, saya langsung bangun kafe. Ketika mulai bangun pondasi, surat somasi pertama datang dari pihak Sentul City. Namun surat somasi itu, tidak sampai ke tangannya. Barulah surat somasi kedua dari Sentul City ia terima sekitar bulan Januari 2021. Padahal saya sudah punya planing, ingin memperluas usaha, dengan berniat mau membeli sebagian tanah di sebelahnya,” papar Adi.
Terkait surat somasi kedua ini, Adi mengatakan, dirinya lalu meminta bantuan ke pegawai BPN Kabupaten Bogor untuk mengecek legal tidaknya lahan tersebut.
“Saat di cek pegawai BPN, ternyata bukan cuma tanah sebelah yang baru mau saya beli, tanah kafe saya, ternyata punya Sentul City. Ada SHGB nomor 2214 yang sudah terbit,” ujar Adi.
Begitu mendapat keabsahan tanah dari pihak BPN, Adi mengaku langsung lemas dan gemetaran. Dirinya sadar, telah tertipu Rp600 juta. Ia hanya pasrah.
“Mana bisa surat garap melawan HGB,” ujar Adi yang langsung berusaha menghubungi Sentul City untuk mengajak musyawarah.
Upayanya bertemu SC sangat sulit. Banyak pihak yang menghalang-halanginya. Karena somasi kedua yang diterima bulan Juli 2021 lalu, ia berupaya dan akhirnya bisa
bertemu dengan Budi, Kepala Divisi Legal Sentul City.
“Saya datang bukan untuk melawan. Saya ini pengusaha properti, jadi tau aturan. Saat bertemu Budi, muncul dua opsi dari SC. Bekerjasama dengan Sentul City dengan pola bagi hasil atau sewa pakai lahan. Saya pilih sewa pakai lahan,” ujar Adi sambil menambahkan, dirinya lega, karena kafenya tetap bisa beroperasi.
“Bagi yang usahanya di sekitar Bojong Koneng yang berada ditanah milik SC, lebih baik kerjasama. Terima fakta legal, bahwa ini tanah Sentul City. Saya sudah cek sertifikatnya itu, nomor berapa, saya tau semua itu punya Sentul City dan sah. Datang ke SC baik-baik dan cari solusi,” ajak Adi.
Dengan dicapainya kesepakatan ini, Adi bersyukur, usahanya tetap bisa berjalan dan 18 pegawainya yang semuanya warga Bojong Koneng, tidak di PHK. (yopi/sir)







Komentar