POSKOTA.CO – Sebanyak 202 kepala eluarga Sudah puluhan tahun Menempati dan bermukim di lahan negara yang di kelola Perum Perhutani BKPH Tambaksari.
Kepala Desa Bantarsari Mulyadi, Sabtu (11/12/2021) mengungkapkan,”Sebanyak 202 KK , warga Masyarakat tersebar di Empat RW Desa Bantarsari telah menempati dan bermukim di lahan Negara seluas 9,5 hektare dan sudah puluhan tahun.
Menurut Mulyadi, awalnya yang menempati lahan perhutani hanya nenek moyangnya saja, karena kesulitan lahan akhirnya anak dan cucu dan seluruh keturunannya membangun rumah di lahan Perum Perhutani.
Awalnya Asper BKPH Tambakan di tahun 1980 melarang membangun rumah permanen di lahan Perhutani, Namun di saat kepemimpinan Asper Warjo pada saat itu membolehkan warga untuk membangun rumah permanen.
Setelah diberi peluang akhirnya warga yang berada di 4 RW yakni Kampung Darangdan, Ciangsana Hilir, Babakan Kawung dan Gunung Cupu sampai sekarang jumlahnya 202 KK dengan luas lahan 9,5 hektar.
Keinginan Warga Masyarakat yang menempati Lahan Peehutani jadi milik didukung dan diperjuangkan Bupati Subang H.Ruhimat.
Menurut Mulyadi, bukti keseriusan Bupati Subang memperjuangkan rakyat miskin yang sudah puluhan tahun bermukim di lahan Perhutani telah disosialisasikan pada saat 12 Kepala Desa dan 12 Camat diundang ke Rumdin Bupati.
Hadir Pada saat pemafaran PP 23 tahun 2021 yaitu kadistan, Asda 1 pendamping dari dewas perhutani, konsultan dari KLHK, Lurah Bantarsari, bertempat di Rumdin bupati.
Atas dasar Perintah Bupati langsung kepada seluruh camat dan kepala desa yang diundang pada saat itu untuk mendata warga dan luas lahan yang ditempati.
Untuk Desa Bantarsari dari 4 RW jumlah KK 202 yang sudah ditempati Rumah seluas 9,5 Hektar, Namun yang di Usulkan seluruhnya seluas 13,5 hektar karena masih banyaknya warga miskin yang tidakiliki lahan untuk membangun rumah saat ini masih satu rumah dengan orangtuanya.(hrn/sir)







Komentar