oleh

Layani Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintek Berhentikan PT ITN Dari Keanggotaan

POSKOTA.CO – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberhentikan keanggotaan PT ITN yang digerebek polisi sebagai anggota pendukung kategori agen penagihan.

Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam keterangan Mnggu 17 Oktober mengatakan sejak
tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT ITN sebagai anggota pendukung.

Alasan memberhentikan dikarenakan perusahaan tersebut melayani pinjol ilegal.

“Tindakan ini juga sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal termasuk terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” paparnya.

Sebelumnya, PT ITN salah satu perusahaan yang telah digerebek Tim Krimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI dikatakannya terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat ini pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.Mereka berperan sebagai pengurus dan penagih atau debt collector.

Sebelumnya Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko tersebut pada Rabu (13/10) dan saat itu mengamankan 56 karyawan.

“Keenam tersangka dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 4,” ujar Wisnu.(d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *