POSKOTA.CO – Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Saputra menengaskan bahwa dirinya secara pribadi mendukung penuh penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu hingga berbuntut aksi demo besar-besaran di seluruh kota di Indonesia.
“Saya secara pribadi mendukung penolakan UU tersebut, hingga akhirnya bisa terbit perpu tersebut,” tegas Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Saputra didampingi Kabag Humas DPRD Rois saat menerima sejumlah aktivis dan mahasiswa di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2020).
Adanya penolakan buruh, pekerja hingga mahasiswa yang berbuntut demo besar besaran, Kamis (8/10/2020) tentunya sangat didukung atas penolakan tersebut karena adanya UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa hari lalu sangat tidak elok di tengah situasi negara yang terkena musibah pandemi Covid-19.
Terlebih ada beberapa poin dalan UU tersebut telah mencederai hati rakyat, imbuhnya, namun penolakan yang disampaikan perwakilan aktivis dan mahasiswa ke DPRD Depok nanti akan dibawa ke rapat bersama tujuh fraksi yang ada.
“Secepatnya penolakan dari aktivis dan mahasiswa yang ada di Kota Depok akan saya rapatkan bersama teman-teman di DPRD adanya desakan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Kota Depok Bagas Kurniawan menyebut, kedatangannya ke DPRD Depok supaya wakil rakyat di Depok bisa mendesak menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan anggota DPR RI beberada waktu lalu yang dinilai anggota DPR RI itu memaksakan kehendaknya sendiri dan sangat mendadak disahkan.
Walaupun pemerintah berdalih keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Namun, semua itu akan rawan pelaksanaannya di masa mendatang bahkan sangat terkesan mengebiri hak pekerja di Indonesia.
“Untuk itulah kami minta dicabut dan ditolak melalui anggota DPRD Kota Depok,” tuturnya yang menambahkan, ada empat poin disampaikan agar dilanjutkan ke DPR dan pemerintah pusat.
Keempat poin itu antara lain, sambung Bagas, pertama, mengecam DPR RI karena mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 yang memyulut kemarahan dan kerumunam massa. Kedua, menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena syarat akan kepentingan pemilik modal dan mengancam masa depan generasi mendatang.
“Ketiga, HMI Cabang Depok juga mengajak seluruh kader HMI Depok yang saat ini berada di Kota Depok maupun di luar Kota Depok, untuk bersama-sama mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat bersatu menolak diterapkanya UU Cipta Kerja. Keempat, HMI Cabang Depok akan berikhtiar untuk terus mengawal penolakan terhadap UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (anton)
Komentar