oleh

Jelang Akhir Tahun 2024,  Bangunan Melanggar di Jakarta Pusat Meningkat

JAKARTA – Astaga, pembangunan melanggar di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) semakin meningkat. Pasalnya, pembangunan yang didirikan melanggar izin tersebut, kini menjadi berkembang biak bagaikan benang kusut.

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus melakukan pembiaran. Tak pelak, ciutan warga Jakpus mempertanyakan kinerja jajaran Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus dalam hal mengawasi pembangunan yang dinilai masuk angin.

“Pembangunan menyalahi izin di wilayah Kartini kian hari tambah banyak. Karena petugas pengawas bangunan nya sering masuk angin. Coba lihat saja itu pembangunan secara kasat mata izin rumah tinggal dibangun seperti kantor,” keluh Aan warga Kecamatan Sawah Besar, Jumat (22/11/2024).

Lanjutnya, bangunan – bangunan tidak sesuai izin tambah banyak seperti terletak di Jalan Kartini Delapan Dalam, mirisnya lagi dicuekin petugas CKTRP kecamatan maupun Sudin Jakpus hingga selesai dibangun.

Rencananya, keluhan bangunan-bangunan tersebut akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. “Jika tidak direspon akan melanjutkan laporan aduan ke posko Mas Wapres Gibran,” pungkasnya.

Sementara itu, pembangunan serupa juga ditemukan di wilayah Kecamatan Kemayoran seperti, pembangunan cluster rumah deret terletak di, Jalan Utan Panjang III Utan Panjang dan pembangunan penambahan di sekolah Tamsis, Jalan Bendungan Jago Serdang Kemayoran serta pembangunan Rumah Toko (Ruko), Jalan Baladewa Tanah Tinggi Johar Baru.

Menanggapi hal tersebut, Budi Tokoh masyarakat Jakpus mengaku miris terhadap kinerja pengawasan bangunan yaitu jajaran CKTRP kerap tutup mata dan telinga yang semestinya diresufle.

Menurut tokoh ini, banyak aduan dari masyarakat terkait pembangunan melanggar seperti, pembangunan rumah tinggal, non rumah tinggal dan rumah kosan di wilayah Jakpus tidak sesuai izin.

Dia berharap agar tidak bertambah banyak pembangunan tersebut Pj Gubernur Teguh mencopot jajaran CKTRP mulai dari Kasudin dan Kasektor tingkat kecamatan.

“Bermunculan pembangunan tidak sesuai izin hingga tidak berizin, dampak yang diakibatkan dari pelayanan system Online Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) molor serta pengawasan bangunan rawan pungli,” tandasnya.

Meski begitu, jajaran Pemkot Jakpus maupun jajaran Kasudin CKTRP Jakpus Zulkifli Arbi ketika dinformasikan pelanggaran bangunan dimaksud memilih diam. (van/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *