POSKOTA.CO–Tersangka Habib Rizieq Shihab akhirnya datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Pimpinan tertinggi FPI ini akan menjalani pemeriksaan tersangka dugaan kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, menggunakan mobil berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI bersama sejumlah rombongan. Terlihat Sekretaris Umum FPI, Munarman ikut bersama rombongan.
Habib Rizieq sebelumnya telah mengumumkan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. “Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pada pagi hari, saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah,” ujar Habib Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV.
Dalam rekaman itu disebutkan, dua kali kesempatan panggilan sebagai saksi, dia selalu mengirimkan pengacara ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik soal jadwal pemeriksaan. Alasan dia tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang pemulihan.
Begitu juga pada panggilan kedua, pengacara dan penyidik sepakat bahwa dia akan hadir memenuhi panggilan pada Senin (14/12). Namun, kata dia, penyidik tidak mau lagi menunda pemeriksaan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab siap ditahan Polda Metro Jaya. Sabtu (12/12/2020) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas mengatakan, pihaknya segera menangkap Habib Rizieq. “Ya, siap ditahan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Sabtu (12/12/2020).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terkait dengan peluang penahanan Habib Rizieq, diperlukan pandangan objektif dari penyidik. Untuk tahap awal tersangka Habib Rizieq akan diperiksa lebih dulu oleh penyidik. “Dilihat nanti alasan objektif dan subjektif dari penyidik,” ujar Kombes Yusri.
Sebelumnya Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 (hari ini) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya Insya Allah,” tuturnya Habib Rizieq melalui video Front TV.(Omi)







Komentar