POSKOTA.CO – Putus mata rantai penyebaran Covid-19 dan cegah kerumunan masyarakat. Tiga Pilar Kelurahan Paseban kembali woro-woro di lingkungan Kampung Tangguh di dua RW antara RW 05 dan RW 06. “Alhamdulillah dapat masker gratis makasih ya pak,” ujar salah satu warga sambil tersenyum lepas.
Pada kegiatan gerebek masker yang berdurasi dua jam di mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 wib siang ini dipimpin langsung Kapolsek Senen, Ewo Suwono, Lurah Paseban, Muhammad Soleh, Wakapolsek Senen, AKP Siradjudin, HP dan Puskesmas, para Ketua RW, staf kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, Kapospol Paseban, Binmaspol, Dishub, Tomas, Toga, LMK, FKDM, Pokdarkamtibmas, Katar, PKK, pengelola RPTRA dan kader Jumantik, Rabu (3/2/2021).
“Totalnya ada 22 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ditemukan tidak menggunakan masker lalu didata petugas kemudian diberikan masker selanjutnya para pelanggar disanksi hukuman sosial,” jelas Yusuf, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Paseban.

Selain itu, tambah Yusuf Srikandi Satpol PP juga mengedukasi dengan membagikan masker kepada warga dan tukang gerobak sampah, supir bajaj, pengendara yang melintas untuk tetap memakai masker dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan, kata Yusuf melakukan penyisiran di wilayah Kelurahan Paseban meliputi pengawasan trotoar, halte, JPO serta antisipasi gangguan Tramtibum.
“Penegakan Perda nomor: 2 tahun 2021, Pergub nomor: 3 dan nomor: 51 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat saat ini lebih mengedepankan edukasi humanis dalam pengawasan penerapan Prokes Covid-19. Kami berharap tempat usaha seperti warung kopi Murtadho, Jalan Pramuka Raya Gang Murtadho RW 06 dihimbau tetap taat Prokes dan membatasi jumlah pengunjung karena disinyalir rawan berkerumunan,” tandasnya. (van)







Komentar