oleh

Dikeluhkan, Layanan Proses Iziin PBG Sudin CKTRP Jakpus Molor Berbulan-bulan, Tokoh Sebut Rawan Pungli

JAKARTA – Proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di layanan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat (Jakpus)dan PTSP dikeluhkan warga masyarakat Jakpus sebagai pemohon.

“Petugas minta dilayani bukan melayani warga kembali terjadi seperti zaman tempo dulu. Main pingpong seperti bola,” keluh Isah salah satu pemohon yang mengeluh kepada Wartawan, Jumat (30/8/2024).

Dia juga kecewa lantaran sebagai pemohon dalam pengurusan izin PBG pemberkasan yang di upload secara online terkadang sering yumen eror.

Untuk diketahui, bahwa proses pemberkasan layanan PBG yang dikelola dan dikuasai Sudin CKTRP Jakpus ini disinyalir mempersulit pemberkasan pemohon. Bahkan pemohon harus menunggu dan terkatung-katung selama 3 atau 4 bulan.

“Padahal proses kelengkapan berkas PBG rumah tinggal itu sesuai dengan ketentuan pemberkasan dalam waktu 14 hari kerja bisa selesai. Sedangkan, untuk proses PBG non rumah tinggal 48 hari kerja. Ini layanan di Sudin CKTRP Jakpus kenapa lama sekali,” tambahnya dengan nada kecewa.

Keluhan senada juga dilontarkan, Ari yang mengeluh sistem layanan proses PBG hanya di Sudin CKTRP Jakpus yang berbelat-belit.

“Beda dengan proses pengurusan izin PBG di Sudin CKTRP Jakarta Utara, dan Jakarta Timur boleh dibilang prosesnya cepat tidak bikin kesel hati,” terangnya.

Sebab, kata dia untuk proses pengurusan berkas rumah tinggal sudah dilimpahkan ke tingkat kecamatan masing-masing jadi bisa mudah mengaksesnya dan juga dekat. Warga tidak perlu lagi mondar-mandir ke Sudin.

“Cape dech, ngurusin pemberkasan izin PBG rumah tinggal harus bolak-balik ke Sudin CKTRP Jakpus bikin kesel hati,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi tentang layanan izin PBG yang dikeluhkan warga. Kasudin CKTRP Jakpus Zulkifli Arbi tidak berhasil ditemui di kantornya. Begitu juga saat dihubungi via telpon genggam miliknya tulalit.

Tokoh masyarakat Jakpus Budi mengaku miris dengan layanan yang dikelola Sudin CKTRP Jakpus karena rawan Pungutan Liar (pungli) dalam proses pengurusan izin PBG.

“Kembali ke laptop ini mah, petugas layanan Sudin CKTRP Jakpus bukan melayani warga tapi minta dilayani seperti zaman tempo dulu,” tandasnya.

Padahal dampak dari proses izin PBG lamban, sambung tokoh ini pemohon yang sedang membangun jadi bancakan, pungli para oknum aparat, LSM, dan juga yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ketika mendatangi lokasi bangunan cuman nanya-nanya.

“Ini harus menjadi catatan penting untuk Gubernur DKI Jakarta terpilih nanti. Pak Gubernur harus konsen terhadap pelayanan warga masyarakat dan jika perlu harus pecat-pecatin petugas yang ketauan pungli,” tegasnya. (van/pskol)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *