POSKOTA. CO – Mantan suami aniaya mantan istrinya hingga babak belur. Belum puas, pelaku menyiram air keras ke wajah dan punggung korban.
Usai melakukan aksi jahatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Palembang. Satreskrim Polres Bogor yang mengejarnya, berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dengan inisial I (40) tega menganiaya mantan istrinya, S di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena ada rasa cemburu, korban telah menjalin asmra dengan laki-lain.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasie Humas, Iptu Desi Triani dan KBO Reskrim, Iptu Hafidz kepada wartawan di aula SS Polres Bogor Rabu (12/10/2022) mengatakan, dalam pemeriksaan usai dibawa dari Palembang, pelaku mengaku menganiaya mantan istrinya karena cemburu.
Kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah mantan istrinya. Saat tiba pelaku meminta ke korban dibuatkan kopi. Namun korban menolak karena masih sedang menyapu rumah.
Masih kata AKBP Iman Imanuddin, pelaku menyiram air keras ke wajah korban, agar mantan istrinya tak cantik lagi.
“Pelaku memukul badan dan punggung korban dengan tangan kosong. Lalu pelaku menyiram dengan zat kimia ke bagian wajah dan punggung S, wanita yang berusia 49 tahun tersebut. Keduanya sudah cerai resmi setelah punya satu anak,” kata AKBP Iman.
Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menyampaikan, pemicu I menganiaya mantan istrinya sebenarnya sederhana saja. Saat itu, dia minta dibikinkan kopi saat bertamu ke rumah mantan istrinya di Sukaraja.
” Namun, saat itu S sedang sibuk bersih-bersih rumah. Karena itu dia belum bisa membikinkan kopi untuk I. Akibat perlakuan mantan suaminya itu, S melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada aparat kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil meringkus I,” paparnya.
AKBP Iman menjelaskan, bahwa pelaku I disangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan ancamab hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yopi)







Komentar