oleh

BPJS Kesehatan Jamin Persalinan Menggunakan Program JKN

JAKARTA-BPJS Kesehatan sebagai Lembaga penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN. Terlebih Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). kKhususnya bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif, dapat langsung memanfaatkan penjaminan layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Salah satunya adalah penjaminan layanan persalinan bagi ibu hamil, yang belum lama ini menjadi perbincangan di media sosial.

Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho mengungkapkan bahwa persalinan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai indikasi medis pasien.

“Selama ini, persalinan baik itu secara pervaginam atau biasa disebut persalinan normal maupun melalui bedah caesar asal sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan prosedur alur layanan, maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Yang sedang ramai belakangan ini adalah, katanya kalau mau persalinannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, harus ada hasil Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan. Nyatanya, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa melihat riwayatprasyarat adanya ANC,” ujar Yayak.

Antenatal Care (ANC) adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan sejak awal kehamilan hingga persalinan. ANC dilakukan di FKTP atau bidan jejaringnya, tetapi apabilanamun jika diperlukan pemeriksaan tertentu sesuai indikasi medis, pasien akan dirujuk ke dokter spesialis di FKRTL atau rumah sakit.

“BPJS Kesehatan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Untuk itu, meskipun bukan menjadi syarat wajib penjaminan persalinan, BPJS Kesehatan menyarankan untuk ibu-ibu yang sedang hamil untuk melakukan pemeriksaan ANC atau memeriksakan kehamilannya secara rutin ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menggunakan Kartu JKN.-nya karena Ppemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh peserta JKN sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atautersebut gratis. Jika sudah melakukan pemeriksaan kehamilan, petugas medis di fasilitas kesehatan akan mengetahui riwayat dan dapat mengantisipasi untuk mengambil tindakan yang sesuai,” kata Yayak.

Penjaminan ANC

Sebagai info, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, penjaminan ANC diberikan sebanyak 6 (enam) kali kunjungan. Dengan ketentuan :

1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)

2  kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan; dan

3  kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

“Saat ini BPJS Kesehatan Jakarta Utara bekerjasama dengan 72  FKTP dan 28 FKRTL, sehingga akses layanan sangat terbuka bagi masyarakat. Khususnya ibu hamil yang mau melakukan pemeriksaan kehamilan agar perkembangan kesehatan ibu dan bayinya dapat terpantau. Dan yang paling penting adalah, masyarakat harus memastikan status kepesertaannya aktif. Status kepesertaan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa melalui whatsapp. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran JKN, pastikan selalu membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10. Bagi peserta tidak aktif karena menunggak, juga dapat memanfaatkan Program New Rehab yang didaftarkan melalui Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelas Yayak.

Program New Rehab 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel. Program New Rehab ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan. Yang baru diantaranya adalah jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Khusus untuk peserta PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat mengikuti program ini. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *