POSKOTA.CO – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria marah ketia mengetahui banyak perusahaan di Ibukota tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 H kepada karyawannya. Ia berjanji akan menindak tegas para pengusaha nakal yang melalaikan kewajibannya terhadap hak pegawai.
“Saya akan cek kembali datanya dan infonya untuk memastikan jumlah perusahaan yang melalaikan kewajiban terhadap THR,” tegas Wagub Ariza di Balaikota DKI, Rabu (11/5). Jika perusahaan bandel tadi tak kunjung bayar THR, pemerintah akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Hak karyawan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga mestinya dibayarkan di depan, bukan dikemplang, apalagi dibuat hangus,” tandasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ada 930 laporan mengenai persoalan THR di Posko THR Virtual. Meski begitu, pemerintah daerah maupun pusat tetap menaruh perhatian, dan berharap kepada perusahaan untuk memenuhi hak karyawan. “Kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi terguran atau sanksi,” katanya. Sampai sekarang, Pemprov DKI belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait perusahaan yang memberikan THR.
Dia meminta kepada masyarakat untuk mengadukan hal itu melalui sistem digital yang disediakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI atau melalui Kemnaker. “Nanti kami akan lihat sejauhmana informasi yang kami dapat dan di DKI kami kan selalu menggunakan digital, jadi ada website. Silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindaklanjuti, karena secara digital lebih cepat,” tandas Ariza.
Seperti diketahui, Kemnaker telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR tahun 2022 sejak 8 April sampai 8 Mei 2022 melalui Posko THR Virtual Kemnaker. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, ada 5.680 laporan yang masuk ke Posko THR virtual. Laporan itu terdiri dari pengaduan daring sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi daring sebanyak 2.643 (46 persen). Berdasarkan data di DKI Jakarta tercatat sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat 614 laporan, Banten 322 laporan dan Jawa Timur 288 laporan. Dari jumlah 930 laporan di DKI, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. (eli)
Komentar