POSKOTA.CO – Sebanyak 60 tempat usaha makanan dan minuman dikenakan sanksi oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan (Jaksel). Puluhan tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1×24 jam dan denda administrasi. “Penutupan sementara 1×24 jam sebanyak 59 pelanggaran. Denda administrasi ada 1 pelanggaran, totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB,” kata Ujang, Selasa (15/12/2020).
Menurut Ujang, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan dilakukan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota.
Dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp20 juta.
Selain tempat usaha makan dan minum, pengawasan juga dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Selatan setiap harinya terhadap perkantoran dan industri. Tercatat ada 289 perkantoran dan industri di wilayah Jakarta Selatan yang diawasi petugas Satpol PP.
Dari 289 tempat usaha itu, empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB. Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam.
“Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3×24 jam,” ujar Ujang.
Pengawasan dan penindakan PSBB transisi yang dilakukan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020.
Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).(Omi)







Komentar