JAKARTA – Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus T Lumbuun menegaskan, seorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang sama dengan peserta ujian tetap dapat dilibatkan dalam proses akademik apabila memiliki kepakaran yang relevan, khususnya sebagai validator instrumen. Hal tersebut disampaikan Prof Gayus meluruskan polemik mengenai keterlibatan seorang ahli dalam pengujian program doktor (S3) yang dimuat di laman Kompasiana berjudul Ketiks Sarjana S1 Duduk Sebagai Penguji Disertasi Doktor: Darurat Unkris pada 6 September 2026.
Menurut Gayus, validator instrumen merupakan mekanisme akademik yang dikenal di banyak perguruan tinggi. Dalam mekanisme tersebut, seseorang dinilai bukan semata-mata berdasarkan gelar yang dimilikinya, melainkan berdasarkan keahlian, kompetensi, pengalaman, dan bidang kepakaran yang diperlukan dalam penelitian.
“Anggapan bahwa seseorang yang tidak bergelar doktor tidak dapat terlibat dalam pengujian penelitian doktor merupakan pandangan yang tidak tepat jika konteks keterlibatannya adalah sebagai ahli atau validator pada bidang tertentu,” ujar Prof Gayus, Senin (7/9/2026).
Gayus mengatakan, praktik pelibatan ahli dengan latar belakang berbeda dari peserta didik bukanlah sesuatu yang asing dalam dunia akademik. Seorang ahli dapat diminta menguji atau memvalidasi instrumen penelitian sesuai bidang keahliannya, termasuk ketika penelitian tersebut dilakukan oleh mahasiswa doktoral dari disiplin ilmu yang berbeda.
“Yang benar adalah, yang berlaku di banyak universitas, seorang ahli di bidangnya dapat menguji sesuai kepakarannya sebagai validator instrumen,” lanjut Prof. Gayus.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fungsi dan kapasitas orang yang dilibatkan dalam proses akademik. Menurutnya, harus dibedakan antara seseorang yang menjadi penguji berdasarkan kewenangan akademik utama dengan seorang ahli yang dilibatkan untuk memberikan validasi atau penilaian terhadap aspek tertentu dalam sebuah penelitian.
Keterlibatan Penguji Eksternal
Gayus juga menyebut bahwa di lingkungan Unkris terdapat ketentuan mengenai keterlibatan penguji eksternal yang memiliki penguasaan pada bidang tertentu. Ketentuan tersebut, menurut dia, dituangkan dalam surat keputusan dan menjadi bagian dari mekanisme akademik program doktor.
Dalam pembahasan tersebut, Gayus juga menyinggung nama Ketua Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Dr (HC) Amir Karyatin SH yang pernah terlibat dalam pengujian program doktor ilmu hukum di kampus Unkris. Ia menyebut Amir memiliki pengalaman panjang sebagai pengacara sekitar 43 tahun dan mempunyai pengalaman dalam organisasi olahraga nasional sekitar 10 tahun.
“Pengalaman tersebut merupakan bagian dari rekam jejak kepakaran yang dapat menjadi pertimbangan ketika seseorang dilibatkan dalam aktivitas akademik tertentu,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta polemik mengenai penguji S3 tidak dibangun hanya berdasarkan perbedaan gelar akademik atau profesi. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat apakah keterlibatan tersebut memiliki dasar aturan, apakah orang yang bersangkutan mempunyai kepakaran yang relevan, serta dalam kapasitas apa ia dilibatkan dalam proses akademik.
Dalam kesempatan tersebut Prof Gayus yang didampingi sejumlah pimpinan di tingkat rektorat dan yayasan juga menyinggung soal ketenagakerjaan dosen terkait pembayaran tenaga dosen dengan ketentuan upah minimum provinsi atau UMP. Menurutnya, karakter hubungan kerja dosen di perguruan tinggi memiliki kekhususan. Dosen tidak selalu bekerja dengan pola seperti pekerja pada sektor industri yang hadir setiap hari dengan jam kerja tetap.
Dalam praktik akademik, beban kerja dosen dapat meliputi kegiatan mengajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembimbingan mahasiswa, pengembangan akademik, serta tugas-tugas institusional lainnya.
Hubungan Kerja Dosen
Karena itu, menurut Gayus, hubungan kerja dosen harus dilihat berdasarkan kontrak kerja dan ketentuan akademik yang berlaku pada perguruan tinggi. Kontrak kerja menjadi salah satu aspek penting dalam melihat hubungan antara dosen dan perguruan tinggi. Dalam hubungan kerja akademik, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi dosen dan institusi. Perguruan tinggi berkewajiban memberikan hak sesuai perjanjian, sedangkan dosen berkewajiban memenuhi tugas yang telah ditetapkan.
Karena itu, persoalan mengenai honorarium atau pembayaran dosen seharusnya dibahas berdasarkan dokumen kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta peraturan yang berlaku.
Menurutnya, siapa pun yang mempertanyakan hak tenaga pendidik juga harus memahami terlebih dahulu konstruksi hubungan kerja di perguruan tinggi agar tidak mencampuradukkan berbagai ketentuan.
Sebagai contoh, apabila seorang dosen memiliki kewajiban mengajar sejumlah pertemuan dalam satu semester, maka pemenuhan kewajibannya harus dinilai berdasarkan sistem akademik dan kontrak yang berlaku. Hal tersebut berbeda dengan pendekatan sederhana yang hanya menghitung apakah seseorang hadir di kampus setiap hari.
Ia memberikan gambaran bahwa sebuah mata kuliah dapat memiliki sejumlah pertemuan dalam satu semester. Kewajiban dosen tidak semata-mata diukur dari jumlah hari kehadiran di kampus, melainkan dari keseluruhan kewajiban yang ditetapkan dalam hubungan kerja dan sistem akademik.
Dengan demikian, menurutnya, pembahasan mengenai hak dosen harus mempertimbangkan jenis hubungan kerja, kontrak, beban kerja, serta regulasi yang secara khusus mengatur tenaga pendidik.
Menurut Gayus, persoalan semacam ini perlu dijelaskan kepada publik agar tidak muncul kesan bahwa dosen dapat disamakan begitu saja dengan seluruh jenis pekerja dalam konteks hubungan kerja.
Isu Pencabutan Izin Operasional Perguruan Tinggi
Topik lain yang juga disoroti adalah mengenai izin operasional perguruan tinggi. Prof. Gayus menilai narasi mengenai pencabutan izin operasional tidak dapat disampaikan seolah-olah pemerintah dapat langsung mencabut izin sebuah perguruan tinggi hanya karena terdapat suatu persoalan.
Menurutnya, terdapat mekanisme administratif yang harus dilalui apabila suatu program studi atau perguruan tinggi dinilai melakukan pelanggaran. Sanksi administratif pada prinsipnya mempunyai tahapan. Pihak yang dianggap melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan mekanisme yang telah ditentukan.
Karena itu, menurut Gayus, masyarakat perlu memahami bahwa antara suatu pelanggaran, pemberian sanksi, dan pencabutan izin terdapat proses administratif yang tidak selalu berlangsung secara langsung.
Gayus menggambarkan bahwa apabila suatu program studi mengalami persoalan, maka terdapat tahapan penanganan. Mulai dari sanksi administratif atau sanksi dengan tingkat tertentu, hingga sanksi yang lebih berat apabila persoalan tidak diperbaiki.
Jika suatu perguruan tinggi atau program studi telah mendapatkan sanksi tertentu tetapi tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan, maka konsekuensi yang lebih berat dapat diterapkan berdasarkan regulasi.
Dalam kondisi tertentu, konsekuensi tersebut dapat berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, kegiatan promosi, maupun aktivitas lainnya sesuai keputusan dan aturan yang berlaku.
Menurut Gayus, pemahaman terhadap tahapan ini penting agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa izin operasional dapat dicabut secara sewenang-wenang tanpa proses.
Salah satu pesan utama Gayus adalah pentingnya memahami regulasi sebelum memberikan penilaian. Perguruan tinggi memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan umum. Dosen memiliki hubungan akademik sekaligus hubungan kerja dengan institusi. Program studi memiliki standar akademik dan mekanisme evaluasi. Sementara izin operasional perguruan tinggi berada dalam kerangka regulasi pendidikan tinggi. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dicampuradukkan.
Begitu pula antara aturan ketenagakerjaan, aturan pendidikan tinggi, kontrak kerja, serta regulasi akreditasi dan perizinan. Masing-masing memiliki ruang lingkup dan mekanisme tersendiri. Menurut Gayus, kritik terhadap perguruan tinggi akan lebih konstruktif apabila didasarkan pada pemahaman terhadap keseluruhan aturan tersebut.(fs)







Komentar