POSKOTA.CO – Hadapi jadwal sidang lanjutan, Rabu (7/4/2021) mendatang, Pengacara MR, Abdul Haris SH memohon kepada Majelis Hakim agar sejumlah saksi kembali dihadirkan.
Hal itu disampaikan Abdul Haris, SH saat dikonfirmasi poskota.co melalui telepon selulernya, Minggu (4/4/2021).
Dia mengatakan, permohonan tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi perkara dana Biaya Operasional sekolah (BOS) dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2014/2015, pada Kamis (1/4/2021) lalu di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.
Haris merinci, keempat orang saksi yang ingin kembali bisa dihadirkan, Bendahara, Rumyani, Kasubag Tata Usaha (TU), Didin Pembantu Bendahara serta Nina selaku penerima dan penyetor dana sumbangan pendidikan (DSP). “Saya selaku pengacara terdakwa sudah memohon agar dalam sidang lanjutan nanti keempat saksi itu kembali dihadirkan,”ujarnya.
Disebutkan, dalam sidang sebelumnya sambung Haris, beberapa orang saksi tersebut sudah dihujani sejumlah pertanyaan dari dirinya. “Saya akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi sampai gamblang terbuka di muka persidangan nanti,”tandasnya.
Hal lain yang dinilainya sangat penting, Haris juga memohon kepada Majelis Hakim agar dalam sidang mendatang kliennya, MR dapat dihadirkan. “Terdakwa MR juga penting dihadirkan agar keterangan para saksi dapat langsung dikonfrontir dengan keterangan Pak MR,”pintanya.
Ditegaskan Haris, perkara tersebut menarik perhatian publik. Sehubungan itu dirinya berharap kehadiran kliennya selaku terdakwa bisa dikabulkan Majelis Hakim sehingga dapat juga turut memberikan keterangan di dalam persidangan.
“Sejak perkara ditangani kepolisian, dilimpahkan ke kejaksaan dan sampai di pengadilan ini terdakwa belum pernah dikonfrontir langsung dengan keterangan para saksi,”pungkasnya. (cep/sir)
Komentar