JAKARTA – Sebuah perahu tanpa nama ditangkap Tim Patroli Kapal Polisi Jalak dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri. Perahu tersebut kedapatan membawa 1.400 liter bahan bakar solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dikutip dari Humas Polri, Jumat (2/2/2024) menyatakan, perahu yang diduga hendak menyelundupkan bahan bakar bersubsidi itu ditangkap di Perairan Muara Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Selasa (30/2/2024).Tim patroli Polairud mencurigai perahu tersebut sedang mengangkut tandon dari perairan Pandan menuju perairan Sibolga.
Komandan KP. Jalak Kompol Zulfadli menjelaskan, tim patroli sempat melakukan pengejaran karena perahu tersebu berusaha kabur. Hasil pemeriksaan, perahu itu membawa minyak subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 1400 liter tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dalam penangkapan itu, tim patroli mengamankan empat terduga pelaku, yaknk A (34), W (43), AP (40 dan M (39) yang semuanya merupakan warga Sibolga, Sumatera Utara. Pelaku akan diproses karena melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang migas.
Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan dalam kesempatan terpisah mengapresiasi kinerja para anggotanya. Ia menyatakan terimakasih atas upaya tim patroli dan mengingatkan para pengguna jasa perairan bahwa mengangkut, memiliki, menguasai, atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen merupakan tindakan pidana. (Omi/fs)







Komentar