oleh

Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditangkap di Medan

POSKOTA.CO–Tersangka EF, pelaku pelecehan terhadap penumpang wanita cantik di Bandara Soekarno Hatta ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/9). Kini tersangka dalam penerbangan ke Jakarta dan akan dijemput penyidik Polri di Terminal 2E Bandara Soetta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EF tenaga medis yang ditempatkan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk rapid tes terhadap penumpang menghilang ketika dicari polisi. “Sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP ALexander Yurikho, Jumat (25/9).

Selain diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang wanita cantik warga Bali, tersangka EF juga melakukan pemerasan. Untuk diketahui, hasil rapid tes wanita korban pelecehan negatif.

Namun oleh tersangka diganti menjadi positif sehingga korban tidak bisa melakukan penerbangan. Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa hasilnya bisa diganti negatif dengan imbalan uang.

Karena terpaksa korban menurut dan mengirimkan uang kepada tersangka Rp 1,4 juta. Bukti transfer uang dari korban kepada tersangka sudah disita penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta.

Dalam kasus ini tersangka EF dijerat Pasal 289 dan/atau Pasal 294, Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP di penipuan. Pasal 294 mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja.

Kasus pelecehan dan pemerasan ini sempat viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid tes bisa diganti agar korban bisa terbang. Korban dipaksa tes ulang dan harus membayar Rp 1,4 juta.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *