oleh

Tahun 2022, Kejari Depok Selamatkan Uang Negara Rp 1 Trilyun Lebih

POSKOTA.CO – Kurun waktu satu periode tahun 2022 banyak yang ditangani jajaran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bukan hanya menangani berbagai kasus tindak kejahatan di masyarakat namun juga berupaya mencegah dan mengembalikan keuangan negara setelah mendapatkan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Kalau tidak salah kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.005.536.500.000.000 atau Rp 1 trilyun lebih dan memulihkan keuangan negara sebanyak Rp. 21.966.797.118 dalam tahun 2022,” kata Kajari Depok, Dr Mia Banulita didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat R dan staf Alfa Dera SH kepada wartawan, Kamis (4/1).

Keberhasilan mengungkapkan masalah tersebut antara lajn di tangani korps Adhyaksa seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok melalui kegiatan-kegiatan pendampingan meliputi SKK litigasi sebanyak 144 SKK, non litigasi sebanyak 213, MOU sebanyak 10, Yankum 32, dan pemberian 88 pertimbangan hukum (legal opinion).

Menurut dia, sebetulnya berbagai inovasi tepah dipakukan Kejari Depok dalam upaya peningkatan sarana prasarana, selain itu terdapat ruang konsultasi dan pelayanan publik dalam rangka melakukan pengawasan atas pelayanan serta menjaga integritas pegawai dalam pelaksanaan kewenangannya.

Termasuk peningkatan pelayanan antara lain jaksa piket pada posko pelayanan terpadu di balai kota Depok, inovasi dalam peningkatan pemahaman hukum melalui sarana podcast Sanubari, pembentukan sekolah anti korupsi, pembentukan kecamatan binaan hukum, ujarnya.

Sebagai langkah preventif dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan serta menjaga ketertiban umum, Kejari Depok melalui seksi intelijen telah melaksanakan 7 kegiatan penerangan hukum, 6 kegiatan jaksa masuk sekolah, 2 kegiatan Jaksa Menyapa, dan 2 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, katanya.

Ditambahkan Kasie Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, untuk tindak pidana umum (tipidum) Kejari Depok telah menerima 660 SPDP, dengan perincian 520 berkas perkara telah dilakukan tahap satu, 446 berkas untuk tahap dua, 436 perkara telah dilakukan eksekusi, 14 perkara upaya hukum banding dan 4 upaya hukum kasasi, serta upaya restorative justice pada satu perkara pidana umum terkait pasal 351 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHP.

Untuk kinerja seksi barang bukti pada tahun 2022, Kejari Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian terhadap sebanyak 695,70105 gr Shabu, 38.872,6484 gr ganja, 1.170 lembar uang palsu, 33 buah senjata tajam, 125 buah handphone, dan 9 tablet obat-obatan Trihexphenidyl serta 2 Blot LSD.

Kemudian melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Depok telah melakukan lelang langsung sebanyak 2 kali dan melalukan rampasan terhadap uang dengan total PNBP Rp 99.077.000. “Walau pun jajaran Kejari Depok hanya di dukung 77 orang pegawai yang terdiri dari 38 orang Jaksa dan 39 Staf Pegawai Tata Usaha namun tetap profesional dalam melaksanakan tugasnya sehari hari,” imbuhnya. (anton/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *