oleh

Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

JAKARTA-Gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Pegi, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pegi bebas demi hukum.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan,  tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.

“Menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Eman pada sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan di atas lanjut Eman Suleiman, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. “Dengan demikian praperadilan pemohon secara hukum daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Menurut hakim, proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tindakan termohon kata Hakim Eman lagi bahwa menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum,” tegas hakim.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *