oleh

Sidang Kasus KDRT, Kuasa Hukum STD Ungkap Kejanggalan: Dagelan Hukum

POSKOTA.CO – Jalimson Sipayung, tim kuasa hukum STD, mengungkap proses persidangan yang dihadapi kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang adalah sidang dagelan. Namun dagelan itu tidak membuatnya tertawa. Miris hati menyaksikan dagelan ini.

Sidang dugaan KDRT yang dipicu rebutan kartu kredit yang digelar Senin kemarin mendengar keterangan mantan istri STD. Keterangan saksi korban tersebut ternyata bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).” Keterangan saksi korban di hadapan majelis hakim sekarang ini melebihi yang ada di BAP,” kata Sipayung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (19/92023).

Menurutnya, keterangan saksi korban bertentangan dengan saksi sebelumnya yakni petugas sekuriti yang tidak melihat ada luka. “Dia hanya melihat ada bekas merah karena (korban) kulitnya putih,” ujar Sipayung.

Selain itu, Sipayung juga menyoroti keputusan majelis hakim yang tidak adil dalam persidangan. Majelis hakim enggan melihat kasus ini secara keseluruhan. “Lagi-lagi yang kita inginkan adalah kepekaan dari majelis hakim. Kenapa kayak gitu? Harusnya hakim melihatnya secara detail,” ungkapnya.

Menurut Sipayung, majelis hakim seharusnya lebih mengarah pada peristiwanya. Yaitu ketika berlangsung perebutan kartu kredit antara terdakwa dan korban yang tak lain adalah istrinya. Jika merujuk pada peristiwanya, tambah Sipayung, tidak ada niat dari kliennya untuk melukai korban. Justru luka itu muncul karena ulah korban sendiri, sehingga dalam perkara ini tidak ada unsur kesengajaan. “Kalau ada luka, itu kan terjadi karena korban meronta. Kalau meronta kan berarti bukan disengaja. Meronta salah siapa emang? Salah terdakwa? kan tidak,” ujar Sipayung.

“Di sinilah semestinya majelis hakim bisa mempertimbangkan itu. Jangan semata mata ada luka ada visum terus orang dihukum. Harus melihat kualitasnya,” tambahnya.

Sipayung juga menyoroti majelis hakim yang menanyakan ke saksi korban tentang kejadian yang pernah berlangsung sebelumnya padahal tidak pernah ada buktinya. “Hakim tidak pernah sama sekali menyatakan, ‘kamu ada bukti gak untuk itu?’ ‘Ada yang melihat enggak?’ Sama sekali tidak ada,” ungkap Sipayung.

Sipayung juga kecewa dengan majelis hakim berkait penahanan klienya. Terlebih ia tidak pernah diberi kesempatan meski sudah memohon agar klienya ditangguhkan penahanannya. “Terus mengenai penahanan itu, justru kesalahannya adalah murni ada pada pengadilan dan kejaksaan. Dan kita sudah jelaskan tadi bahwa kejaksaan pada waktu itu sudah menjelaskan mereka tidak pernah mendapat panggilan sidang itu,” ucapnya

“Artinya apa? Murni tidak ada sedikitpun kesalahan daripada terdakwa. Harusnya itu jadi pertimbangan majelis hakim. Padahal sudah kita terangkan tapi tidak ada pertimbangan, hakim tetap pada pendiriannya untuk minta menunggu,” pungkasnya. (*/imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *