POSKOTA.CO – Ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang. Barangkali pepatah inilah yang dialami Rijan. Lantaran demi cintanya, kakek renta ini harus kehilangan uang puluhan miliar rupiah.
Adalah Hanny. Nenek berusia sekitar 60 tahun ini akhirnya digelandang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Al Masudi,SH, terdakwa melanggar Pasal 365 dan 372 KHUP, yakni pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Rijanto / Widyawati Rijanto sedikitnya Rp 60.300.000. Sementara terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto / Widyawati Rijanto.
“Hanya Rijanto / Widyawati Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” tegas jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1,3,7 September 2020 dengan perincian masing – masing Rp 30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp 300 ribu.

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Rabu (5/4/23), dua anak pelopor, Hadianto Rijanto dan Niny Rijanto membernarkan dakwaan jaksa tersebut.
Sakit Stroke
Ketika dihubungi wartawan usai sidang, Hadianto, menegaskan, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp 20 miliar
“Bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya / Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” katanya.
Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dibuang begitu saja.
“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto,” ucapnya sedih.
Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter satu apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto.
“Inilah kisah, Habis manis sepah dibuang atau ada Uang abang disayang dan tidak tak uang abang ditendang,” tutur Hadianto menyesalkan sikap Terdakwa. (bw)







Komentar