BOGOR – Satu petugas gugur dalam operasi gabungan menindak penambangan emas tanpa izin alias tambang ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat Selasa 4 November 2025.
Operasi gabungan aparat kerja sama dengan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) dan TNI yang dimulai sejak Rabu 29 Oktober 2025 ini mengidentifikasi 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) alias tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Namun saat operasi memasuki hari kelima, satu petugas dinyatakan meninggal dunia. Atas peristiwa ini, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki menyatakan duka mendalam lewat siaran pers di laman resmi Kementerian Kehutanan, Selasa 4 November 2025.
“Petugas yang meninggal bernama Adi Pamungkas. Ditjen Gakkum Kemenhut mengidentifikasi 411 lubang penambangan emas tanpa izin dan sekitar 1.119 pondok kerja di TNGHS,” kata Rohmat di wilayah Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/11).
Menurut Rohmat, dalam pemetaan terpantau sekitar tujuh lokasi praktik penambangan ilegal. Ketujuh lokasi itu termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. “Operasi dilakukan mulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat,” jelas Rohmat.
Selanjutnya, operasi gabungan menyasar lokasi-lokasi lain di bentang Halimun Salak sesuai rencana operasi.
Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, Koramil Cigudeg berjumlah 60 personel.
Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 tenda biru. Rohmat menegaskan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, dan lainnya. “Penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubuk, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Rohmat.
Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. “Upaya penindakan petugas gabungan sebelumnya terkendala, karena pola kucing-kucingan yang dilakukan para pelaku,” tambahnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan dalam pemetaan terpantau sekitar tujuh area praktik penambangan ilegal di kawasan TNGHS itu. (yopy/jo)








Komentar