oleh

Ratusan Pejabat Terlibat Korupsi, Alexius: ‘Sayang, Hukumannya Belum Maksimal’

POSKOTA. CO – Ratusan pejabat di negeri ini, sekitar 10 tahun terakhir ini terlibat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang periode 2004 hingga 2022 ada 176 pejabat daerah kesandung kasus korupsi. Belum lagi, para porofesional dam pekerja swasta yang juga berurusan dengan lembaga anti-rasuah.

Mereka di antaranya 22 gubernur dan 154 walikota/bupati. Di rentang waktu yang sama, tercatat pula sebanyak 310 anggota dewan daerah yang diadili. Tapi, sayangnya, hukuman bagi sang koruptor itu belum maksimal alias umunya di bawah 10 tahun penjara.

Pengamat hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, menyatakan sangat prihatin terhadap hukuman yang belum maksimal tersebut. “Kenapa tindak pidana korupsi tidak pernah habis dari bumi Indonesia? Dan kenapa koruptor yang jumlahnya ratusan orang itu tak ada yang dihukum mati?” Tanyanya heran.

Ia menilai sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan, tak ubahnya hukuman para bandit jalanan, padahal korupsi adalah kejahatan berat, dan salah satu di dalam ketentuan sanksi pidananya adalah hukuman mati.

Hanya Satu

“Padahal, hukum maksimal atau mati bagi koruptor sudah diatur pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” ucapnya.

Cuma, tambahnya, hanya ada satu koruptor divonis mati di jaman Orde Lama (Orla) yakni mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Yusuf Muda dalam tahun 1963-1966. Namun, hingga kini, terpidana ini belum sempat dieksekusi sampai pada akhirnya lebih dahulu meninggal dunia di dalam sel penjara karena penyakit tetanus pada 26 Agustus 1976.

Pengadilan menghukum pejabat era Orde Lama itu bersalah, menerbitkan kebijakan impor yang berakibat insolvensi internasional, dan memberikan kredit tanpa agunan, sehingga negara dirugikan.

Ada juga yang cuma sampai tuntutan jaksa saja yakni oknum TNI Kapten Iskandar yang menerima suap dari penjualan kopra senilai Rp. 6 miliar pada 1961. Jaksa menuntutnya hukuman mati, namun oleh Mahkamah Militer Tinggi Jakarta, dia dihukum tujuh tahun penjara.

Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman mati lantaran korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 22,7 triliun, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sayangnya, bos PT TRAM itu tak sampai dihukum sesuai tuntutan jaksa, mengingat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili kasus korupsi PT ASABRI berpandangan lain. Yakni, bahwa terdakwa Heru Hidayat sebelumnya sudah dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Oleh karenanya, untuk kasus PT ASABRI dinyatakan tak ada hukuman alias vonis nihil,” ujarnya.

Belum Serius

Menurutnya, sanksi hukuman ringan bagi koruptor tentu saja tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya maupun orang lain yang punya kesempatan melakukan kejahatan tersebut. Inilah sebagai bentuk belum seriusnya penegak hukum dalam menangani kejahatan berat yang satu ini. Ungkapan melawan korupsi, hanya sebatas slogan.

Pertanyaannya, sejarah panjang kejahatan korupsi di negeri ini, apakah sudah ada pelakunya dihukum atau dituntut mati? Jika belum ada, pantas saja kejahatan ini tiap tahun terus meningkat, baik jumlah pelaku maupun penjarahan terhadap uang haram.

Dalam konteks putusan hukum, memang merupakan keyakinan hakim dalam menilai kasus yang diadili. Namun, untuk kasus yang merugikan negara mencapai puluhan triliun, dimana hukuman yang dijatuhkan nihil, tentu saja melukai rasa keadilan masyarakat luas.

Advokat senior ini menyatakan betapa mirisnya bangsa ini menghadapi kejahatan korupsi yang tak pernah habis dari satu pemerintahan ke pemerintahan selanjutnya. Dan lebih mencemaskan lagi, dari 85 negara terkorup di dunia, Indonesia menempati posisi ke-30, sebagai mana data US News.

Ia menyebutkan hukuman mati setidaknya dapat membuat aparatur negara berpikir bila ingin melakukan perbuatan korupsi. Contoh paling konkrit penerapan hukuman mati di China, dampaknya negara tirai bambu tersebut kini perekonomiannya berkembang pesat karena tindak pidana korupsi aparatur pemerintahannya menurun drastis. Dan generasi mudanya pun membangun negara tanpa hambatan atas ulah para koruptor,” tegasnya.

“Kalau Indonesia ingin bebas korupsi, ya, setidaknya harus mencontoh China. Dan yang paling utama adalah, aparat serta para pihak terkait hukum harus direformasi. Tidak bisa tidak. Tapi, pertanyaannya, apakah aparat dan yang lainnya itu punya kemauan melakukan penegakan hukum, agar negeri ini terbebas dari para koruptor?” Pungkas Alexius. (bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *