oleh

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Dugaan Pengiriman CPMI Ilegal ke Serbia

JAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural internasional dengan tujuan negara Serbia. Polisi mengamankan tiga orang tersangka, serta sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP (40), J (40) dan seorang perempuan inisial WPB (25). “Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,” kata AKBP Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (24/3/2024), dalam siaran pers yang didapat POSKOTAONINE.COM.

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu (17/3/2024), pihaknya mendapatkan informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara nonprosedural.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama sembilan CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia. FP juga membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan ‘holiday’. “Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan dari tersangka J sebesar Rp2-5 juta per CPMI,” ujar Ronald, turut didampingi pihak BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta.

Selanjutnya, tersangka J berperan ikut mengantarkan sembilan CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan sembilan CPMI.

Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika sembilan CPMI sudah tiba di Serbia. Mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J. “Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” tutur AKBP Ronald.

Dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024, 10 lembar booking hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur-Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp15 miliar. Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.

Reza menambahkan, korban yang merupakan sembilan CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan oleh tersangka J untuk bekerja pada pabrik kayu/mebel/furnitur di Serbia. “Sembilan CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp60-75 juta. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp2,5 hingga Rp5 juta dari tersangka J,” tandasnya.

Terakhir, Reza menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

Sementara, perwakilan BP2MI Banten Kombes Budi Novijanto mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negri untuk bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh undang-undang. “Ke depan kami tetap akan bersinergi, supaya bisa menekan adanya permasalahan yang muncul apabila calon pekerja migran itu berangkat tanpa prosedur. Karena mereka kebanyakan akan menghadapi masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid TPI Imigrasi Kelas I Bandara Soetta Uckhy Adhitya mengatakan, dari 1 Januari sampai dengan 22 Maret 2024 pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 870 WNI yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia nonprosedural. Namun demikian, dia tak menampik bahwa prestasi tersebut tak lepas dari campur tangan atau bantuan dari stakeholder di antaranya pihak Polresta Bandara Soetta, BP2MI dan maskapai.

Terakhir, Uchky pun mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara pihaknya dengan kepolisian. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *