oleh

Polres Lampung Barat Temukan Ladang Ganja Disamarkan di Sela-Sela Kebun Kopi 

POSKOTA.CO-Satres Narkoba bersama Sat Samapta Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus ladang ganja yang disamarkan dengan kebun kopi di Dusun Talang Jawa Desa Kiwis Raya Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan  Sumatera Selatan, pada Sabtu (06/05).

Berawal pada hari Kamis (04/05) sekitar jam 20.00 WIB di Pekon Pagar Dewa  Sukau Lampung Barat,  anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan pemuda berinisial  AA (24), warga Desa Sabuk Empat  Way Kunang Lampung Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dan sebuah kertas berwarna putih yang dilapisi lakban bening yang didalamnya berisi ganja.

Petugas melakukan intrograsi terhadap (AA) dan diakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja (AA) mengatakan bahwa masih ada lagi tanaman ganja yang berada  di kebun kopi tepatnya Dusun Talang Jawa Desa Kiwis Raya  Warkuk Ranau Selatan  Oku Selatan  Sumatera Selatan.”

Dengan adanya informasi dari pelaku AA, Personil gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Samapta Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Iptu Jhoni melakukan pengembangan terkait informasi keberadaan tanaman ganja yang berada di kebun kopi tersebut.

Dan pada hari Jumat (05/05) sekira jam 11.45 WIB petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16  bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Sat Samapta Polres Lambar telah berhasil mengamankan barang bukti ganja yang berada di kebun kopi Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kusma/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *