oleh

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Kasus Narkoba di Kampung Bahari Jakut

POKSOTA.CO – Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Slamet Riyanto, menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku kasus narkotika, bertempat di lantai 2 Mapolres Jakut, Selasa (9/5/2023).

Kapolres Kombes Gidion menjelaskan, pada Senin (8/5/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, di wilayah Kampung Bahari 3, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, berkat adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut, tepatnya di sekitar rel kereta api Kampung Bahari.

“Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakut melakukan surveylance, dan ternyata masih banyak terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, sehingga aparat petugas melakukan penindakan bersama gabungan Satreskrim Narkoba dan Samapta Polsek Tanjung Priok berjumlah 75 personel,” jelas Kombes Gidion.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan tiga tersangka, yakni satu tersangka bersama barang buktinya, dan dua tersangka positif pengguna narkotika setelah dites urine.

“Tersangka yang diamankan yaitu RR, PR dan AS. Ketiga tersangka positif menggunakan narkotika, dan RR sebagai pengedar narkotika dan dua lainnya sebagai pemakai,” terang Kapolres.

Barang bukti yang diamankan terdiri, 13 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,27 gram, 14 plastik klip kecil sabu dengan berat 3,76 gram, 5 plastik klip kecil sabu dengan berat 1,76 gram, 4 plastik klip kecil sabu dengan berat 1,34 gram, 1 plastik klip sedang sabu dengan berat 7,33 gram, 2 plastik klip sedang sabu dengan berat 3,59 gram, 3 plastik klip sedang sabu dengan berat 4,27 gram.

Adapun yang diamankan polisi 2 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 2 unit ponsil berikut simcard, 35 alat hisap bong, 33 cangklong, 13 korek api, 2 pak plastik klip kosong dan 2 celurit.

“Untunk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidair 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun dan 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jakut. (*/rel/aji)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *