JAKARTA–Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Provinsi Riau. Dua orang tersangka diamankan polisi bersama barang bukti, yakni S dan WI.
Dikutip dari Humas Polri, Sabtu (16/3/2024) menyebutkan, BBM subsidi itu ditampung
di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang akhir Februari 2024 lalu digerebek polisi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, pihak masih terus mendalami kasus BBM tersebut. “Tersangka S dan WI punya peran berbeda,” kata Kombes Nasriadi.
Dijelaskan, tersangka S alias Son (42), seorang sopir, sedangkan WI alias W (39), pengawas SPBU 14.282.682 di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.
Menurut Kombes Nasriadi, para pelaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Caranya mengisi ke dalam satu kendaraan Mitsubishi Colt Diesel BM 9693 FT yang telah dimodifikasi untuk membawa kapasitas hingga 3.000 liter.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(Omi)
Teks foto: Dua pelaku diamankan polisi







Komentar