oleh

Polda Metro Jaya Siap Hadiri Sidang Praperadilan Aiman di PN Jaksel, Besok

JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya memastikan hadir pada sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (19/2/2024) besok.

Praperadilan ini terkait penyitaan handphone miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Kami siap hadir,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam siaran pers yang didapat media ini, Minggu (18/2/2024).

Pernyataan yang sama juga dikatakan kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, bahwa timnya juga siap menghadapi sidang perdana besok. “Kami siapkan semua bukti yang ada,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terhadap Polda Metro Jaya. Permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono kata Humas PN Jaksel Djuyamto terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. “Setelah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto.

Menurut ketua tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun media sosial dan e-mail Aiman. Termohon yang diajukan untuk diuji dalam praperadilan ini, yakni Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.

Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan. Selain itu isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan. Poin ketiga yang diajukan terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi ahli dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Aiman Witjaksono. “Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk dari kalangan ahli, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ada tujuh orang saksi ahli yang dimintai kesaksiannya terkait kasus Aiman. “Dua orang saksi ahli bahasa, dua orang saksi ahli sosiologi hukum dan tiga orang saksi ahli pidana,” ujar Kombes Ade Safri.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Aiman selama 12 jam. Aiman Witjaksono mengkhawatirkan terkait penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik karena dapat mengungkapkan identitas narasumbernya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *