POSKOTA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menggelandang RL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul, Selasa (25/07/2023). Hal itu dilakukan, sejurus setelah RL (inisial) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program investasi fiktif pada Bank BRI tahun 2016 hingga 2022.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon selulernya, Selasa (25/07/2023), terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud oleh pihak penyidik Kejati DIY.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RL,”terangnya.
Disebutkan Kasipenkum, penahanan terhadap tersangka RL dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak hari ini, Selasa (25/07/2023) sampai dengan 15 Agustus 2023. Herwatan pun selanjutnya secara teliti dan rinci menguraikan kasus posisi dalam perkara dimaksud.
Dijelaskannya, tersangka RL, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. “Tersangka RL ini menggunakan cara, menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank, dengan syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm),”urainya.
Kemudian, atas penawaran program tabungan ini lanjutnya, ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi, kurang lebih 45 rekening. “Terhadap rekening tabungan itu, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut, lalu melakukan transfer ke rekening pribadinya,”ungkap Kasipenkum.
Tersangka juga sambungnya lagi, melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
Perbuatan tersangka RL itu kata Herwatan, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.673.027.000,-
Selanjutnya, tersangka RL dijerat dengan pasal yang disangkakan, primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cep / Kasipenkum DIY)







Komentar