POSKOTA. CO – Nasib Anwar Bessi sungguh menyedihkan. Maksud hati ingin memperjuangkan dirinya dan teman sejawatnya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), tapi malah berujung pidana.
Lelaki berusia 31 tahun tahun yang bekerja sebagai sopir di salah satu mini market Indomaret di bilangan , Pademangan ini, kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar merusak ruang kerja PT Indomaret tempatnya bekerja.
“Sebenarnya terdakwa tidak bermaksud merusak ruang kerja tersebut. Rusaknya ruangan itu hanya karena kena sikutnya saja,” ucap salah satu teman terdakwa saat mengikuti sidang, kemarin.
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim diketuai Toni pardede, terdakwa warga Kampung Tipar RT 005/05 Semper ini, jaksa menyebutkan perbuatan itu dilakukan sekitar Mei 2020, di tempat kerjanya, Jalan lodan Raya 1D RT 009/08, Pademangan.
“Sebelumnya pada Jumat, 8 Mei 2020 di kantor di PT indomaret, Jalan Ancol Barat No 2, jam 20.00 WIB diadakan pembahasan tentang THR karyawan. Pihak perusahaan diwakili Tania Rahmansyah selaku DC Manajer dan pimpinan perusahaan juga hadiri terdakwa dan beberapa temannya mewakili karyawan,” ucap jaksa.
Menurut jaksa dalam pembahasan tersebut terdakwa mengusulkan agar THR segera dibayarkan dengan ketentuan bagi karyawan yang bekerja 5 hingga 7 tahun di bayarkan 1,5 gaji. Sedang untuk 7 tahun ke atas mendapatkan 2 bulan gaji. Dan saat itu pihak manajemen meminta waktu sampai 11 Mei 2020.
Karena tidak ada titik temu, terdakwa minta perusahan untuk segera memutuskan dan menyatakan, bila perusahaan tidak memutuskan masalah THR ini terdakwa akan menutup PT Indomarco dan tetap akan mogok kerja.
“Setelah itu terdakwa ke lobby. Tak lama kemudian kembali lagi ke ruang office dengan mengatakan kalau pihak manajemen hanya membahas aturan saja, sementara pihak manajemen tidak menjalankan peraturan itu sendiri,” kata jaksa.
Setelah itu dengan mengunakan sikut tangan kanan terdakwa merusak dinding ruang office yang menyebabkan dinding menjadi rusak.
Atas kejadian ini, pihak perusahaan melaporkan terdakwa ke Polres Jakut atas pelanggaran pidana Pasal 335 ke (1) KUHP dan Oasal 406 pasal (1) KUHP. (Ferry/bw)







Komentar