JAKARTA–Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK kini anggota Komisi III DPR, Johan Budi meminta Firli Bahuri harus diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Pemberhentian ini menyusul ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Johan Budi, pemberhentian sementara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
“Apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara,” kata Johan Budi di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Johan Budi mendesak pibak KPK segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang dijabat Firli Bahuri. Kata mantan Juru Bicara KPK ini, Plt Ketua KPK adalah satu dari empat pimpinan lembaga tersebut.
Johan Budi sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimungkinkan untuk mengisi jabatan Plt Ketua KPK.(Omi/fs)







Komentar