oleh

Majalah Keadilan Akan Laporkan Humas LQ Indonesia Law Firm ke Polisi

POSKOTA.CO–Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) keberatan dengan pernyataan pihak advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm yang menyudutkan Majalah Keadilan melalui sejumlah pemberitaan. Hal itu terkait keputusan Dewan Pers bahwa Majalah Keadilan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul “Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam Daging” dan “Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.

“Isi pemberitaan di sejumlah media diduga mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah Keadilan dengan cara yang bisa kami duga sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut,” kata penanggung jawab Majalah Keadilan, Penerus Bonar, kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).

Majalah Keadilan membantah pernyataan pihak LQ yang mengutip PPR Dewan Pers, bahwa media tersebut tak terdaftar di Dewan Pers. Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen terkait pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers yang terhadap Majalah Keadilan pada 13 November 2017 lalu. “Ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah Keadilan telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak,” jelas Bonar.

Majalah Keadilan juga menyesalkan pernyataan pihak LQ dalam berita, yang menyudutkan sisi personal pemilik majalah tersebut, Panda Nababan. “Majalah Keadilan menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut,” tegas Bonar.

Salah satu alasan pihaknya menolak keras PPR Dewan Pers tersebut, karena Dewan Pers diduga tidak cermat dan terkesan hanya mempertimbangkan pengadu atau Alvin Lim saja. Sebaliknya, Dewan Pers mengabaikan penjelasan Majalah Keadilan sebagai pihak teradu,” ucapnya.

Menurut Bonar, apa yang mereka tulis merupakan fakta. Sebab berdasarkan putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020, menyatakan Alvin Lim tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim asuransi Allianz Life. “Putusan itu hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum, bukan substansi perkara dimana Alvin Lim sebagai terdakwa,” tuturnya.

Perkara dikembalikan lanjut Bonar, lantaran Alvin selama persidangan tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkan Alvin. Karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang disampaikan LQ, sejumlah langkah hukum akan dilakukan pihak Majalah Keadilan.

“Terkait pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm yang isinya diduga bersifat fitnah dan menghasut, kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana dan perdata,” kata pihak Majalah Keadilan lainnya, Syamsul Mahmuddin sebagai redaktur bidang hukum.

Menurut dia, sebelumnya Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan telah melaporkan Alvin LP/B/1517/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan JakPus/Polda Metro Jaya Nomor Laporan; tertanggal 25 Oktober 2021, dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. “Kami mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar memeriksa JPU yang menangani perkara Alvin Lim. Sebab, jaksa tidak mampu menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa saat persidangan sehingga Alvin Lim merasa telah bebas dalam perkara tersebut. Dugaan kelalaian JPU tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.

Menanggapi ada rencana pihak Majalah Keadilan membawa masalah ini ke jalur hukum, baik pidana mau pun perdata, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyatakan siap. “Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli.”

Menurutnya, pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43 terhadap aduan pimpinannya Advokat Alvin Lim. Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim. Sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan Fewan Pers, malah menyebut Dewan Pers tidak adil dan lalai. “Lucu sekali,” ujar Sugi.

Menurutnya, Panda Nababan sudah membuat Laporan Polisi sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya enggak ada. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *