POSKOTA.CO – Akibat melakukan berbagai pelanggaran, 5 personil jajaran Polres Lhokseumawe diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Kelima personel itu diberikan sanksi PDTH umumnya karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto Sabtu (2/1/2021).
Menurutnya, jumlah anggota polisi yang mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut meningkat sebanyak 25 persen dibandingkan tahun 2019. Pada 2019 lalu, tercatat sebanyak 4 personel yang dipecat dari kesatuan.
“Tahun ini naik menjadi 5 orang atau sebanyak 25 persen. Dalam aturan, kita tetap memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Apalagi kalau ada oknum kepolisian yang kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi berat yakni dipecat dari kesatuan,” pungkasnya lagi.(rri.co.id/oko)







Komentar