JAKARTA – Kerugian negara harus tetap menjadi unsur delik dalam tindak pidana korupsi, tidak perlu dihapus atau dihilangkan.
Alasan adanya kekuatiran bagi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil suatu keputusan bisnis dengan beritikad baik, bila timbul kerugian akan berisiko langsung dikualifikasikan sebagai korupsi, tidaklah tepat
Demikian pandangan Advokat Senior Alexius Tantrajaya terkait adanya usulan agar unsur kerugian negara dihapus atau dihilangkan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Alexius, keberhasilan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999. Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah menghantar ribuan koruptor dijatuhi pidana masuk penjara.
Dari sejak diundangkannya sampai saat ini tahun 2026 melalui penegakan hukum di seluruh tingkatan proses peradilan di Indonesia oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
“Sudah tidak diragukan karena terbukti efektivitas berlakunya UU Tipikor dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bisa diharapkan dapat memenuhi harapan terciptanya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme guna menyongsong Indonesia emas dimasa depan agar dapat terwujud,” kata Alexius, Senin (26/10).
Ditegaskan Alexius, saran yang justru harus dijadikan perhatian negara adalah keganasan koruptor dalam menjarah keuangan negara yang justru harus diteliti dan dikaji secara kritis.
“Apakah karena hukumannya ringan dan/atau ada hal lain yang bisa menimbulkan keberanian koruptor untuk meningkatkan jarahannya ?” Tegasnya.
Apalagi bila unsur delik kerugian keuangan negara dihapus, maka akan terjadi perubahan sangat fundamental terhadap UU Tipikor.
Tentunya akan mempengaruhi dan melemahkan pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang terkait UU Tipikor, diantaranya Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, kata Alexius, usul penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor yang didasarkan alasan adanya kekuatiran bagi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil suatu keputusan bisnis dengan beritikad baik bila timbul kerugian akan berisiko langsung dikualifikasikan sebagai korupsi, tidaklah beralasan.
Mengingat dalam setiap proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor penerapan unsur kerugian keuangan negara berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan harus dipertanggung-jawabkan oleh terdakwa, selalu dibuktikan secara objektif sesuai fakta didasarkan bukti-Bukti dipersidangan, tidak semata hanya didasarkan pada perkiraan kerugian keuangan negara secara spekulatif.
Ditambahkan Alexius, bila masih dimungkinkan, perlu penyempurnaan guna kelengkapan tanpa mengurangi unsur delik dalam UU Tipikor agar tetap sebagai extraordinary crimes yang dapat lebih memudahkan para koruptor dijerat hukum dan menimbulkan efek takut bagi calon koruptor.
“Untuk penyempurnaannya, semua tindak pidana korupsi diperberat ancaman hukumannya, minimal penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati,” tambah Alexius. (ta)







Komentar