oleh

Korupsi Makin Marak, Hakim Adhock Tipikor di MA Harus Ditambah

POSKOTA.CO – Penyebaran Covid-19 yang sudah lebih setahun menjadi pandemi di negara ini banyak berdampak pada masyarakat. Selain itu banyak pula persoalan hukum yang timbul dari semua segmen. Masalah korupsi, misalnya, juga makin marak. Apalagi hal ini justru dilakuan oleh oknum pejabat setingkat gubernur dan menteri.

Tak pelak perkara yang dikenal sebagai kejahatan white collor crime (penjahat berdasi) dan sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama ini terus mengalir ke Mahkamah Agung (MA) baik untuk diproses kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Melihat kondisi ini pengamat hukum Prof. Dr. Gde Panca Astawa menyebutkan karena banyaknya perkara di MA, maka perlu adanya penambahan hakim termasuk hakim adhock.

“Jika kita lihat kondisi hakim agung maupun hakim adhock yang ada di tubuh MA sendiri saat ini sangatlah tidak sebanding dengan derasnya perkara yang masuk dari tingkat kasasi maupun PK,” katanya.

Menurut guru besar fakultas hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini, hal tersebut menjadikan setiap hakim di MA harus mampu menyelesaikan paling sedikitnya 200 perkara setiap bulannya atau sama dengan berkisar 1400 berkas perkara selama satu tahunnya.

“Justru hakim adhock tipikor di MA haruslah ditambah banyak dan haruslah diperjuangkan juga kepada mereka yang memang berkwalitas tinggi, secara akademisi maupun jam terbangnya. Apalagi mereka yang masih sehat prima penuh semangat harus diperpanjang priode masa jabatannya,” tegas Panca yang sering dijadikan sebagai ahli di sejumlah perkara tipikor.

Memang, tambahnya, tidak terbantahkan bahwa MA adalah merupakan ikon dari tindak pidana korupsi (tipikor) itu sendiri, sehingga sangatlah miiris dan sangat jomplang alias tidak sesuai keberadaan jumlah hakim tipikor di MA dibandingkan derasnya perkara yang saat ini dan yang akan masuk lebih besar lagi hingga kedepannya.

Sebagaimana diketahui, saat ini MA hanya memiliki 40 an personil hakim agung karier, dan hanya 6 orang hakim adhock tipikor. Namun entah mengapa justru keterbatasan jumlah itu malah tidak ada lowongan bagi hakim adhock tipikor yang hingga kini sampai ditutupnya pendaftaran calon hakim agung pada Senin 22 Maret 2021 yang tinggal sehari lagi.

Sementara Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menyebutkan untuk gelombang di semester perdana tahun 2021 ini, ada 54 orang calon hakim agung yang mendaftar untuk mengikuti seleksi guna menempati beberapa posisi di MA.

Terkait keberadaan hakim tersebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyebutkan mungkin saja pihak MA akan memberdayakan pesonil yang sudah ada, khususnya menyangkut jumlah hakim adhock yang ada.

“Boleh jadi MA lebih memberdayakan yang enam personil hakim adhock yang ada, yang kinierja mereka sudah teruji, ketimbang mencari yang baru lagi agar tidak membeli kucing dalam karung,” katanya sebagaimana yang dipaparkan Breaking News.

Menurut Azis yang juga ketua alumni keluarga besar Universitas Trisakti Jakarta ini, idealnya memang hakim adhock tipikor di MA harus minimun berkisar 10 orang. Dan kita tahu hakim adhock itu sendiri merupakan hasil terbesar dari reformasi di republik ini. (Budhi W)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *