POSKOTA.CO -Penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap penyalahguna dan pecandu narkoba dinilai tidak manusiawi. Mereka adalah korban yang harus diperhatikan oleh pemerintah bukan malah dipenjara.
Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Drs Siswandi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022). Ia khawatir jika seluruh korban dipenjara akan terjadi OverCrowded (penuh sesak). “Kalau penyalahguna dan pecandu narkoba (semuanya) di penjara 108 % over crowded. Pemerintah harus lakukan tindakan diskresi yang tidak melanggar HAM,” ujar Siswandi.
Ketua Umum GPAN berharap kepada pemerintah agar pecandu narkoba dilakukan rehabilitasi serta menindak tegas kepada pengedar atau bandar narkotika. “Rehabiltasi para penyalahguna dan pecandu narkoba, lakukan eksekusi bagi terpidana mati (bandar),” tegasnya.
Mantan Analisis Kebijakan Utama Bidang Narkoba Bareskrim itu juga mengimbau kepada pemerintah agar memberikan remisi bagi narapidana yang berstatus penyalahguna maupun pencandu narkoba untuk di rehabilitasi. “Sisa hukuman yang dipenjara bagi penyalahguna dan pecandu narkoba harus di pindahkan ke tempat Rehab,” imbuh Siswandi.
Langkah itu menurut Siswandi harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda demi menatap masa depan yang bersih dari narkoba. “Generasi Peduli Anti Narkoba optimis, ini untuk pemulihan korban narkoba. Saat ini tahanan narkoba di Lapas sudah melebihi kapasitas sekitar 173.000 lebih,” tuturnya.(Omi)







Komentar