POSKOTA.CO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) Maria mengapresiasi Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan penipuan investasi. Sebaiknya hal ini ditindaklanjuti dengan tindakan tegas terhadap terlapor yang sudah kesekian kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Maria menjelaskan sebagaimana pengakuan kuasa hukum dari korban penipuan investasi pihaknya telah menerima SPDP tembusan ke Kejaksaan Tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor RS. “Kami berikan apresiasi atas kemajuan dari laporan klien dari LQ Indonesia Lawfirm,” ujar Maria di Jakarta, Senin (24/1).
Maria menambahkan sejak kasus laporan naik status menjadi penyidikan, maka penyidik harus lebih tegas dalam memproses kasusnya. Saat laporan masih dalam tahap penyelidikan, terlapor sudah enam kali tidak memenuhi panggilan polisi. “Kini penyidik mesti lebih tegas lagi karena terlapor berkewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan,” tandasnya. Ia berharap Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang merugikan ribuan orang yang mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm yang membela para korban menjelaskan bahwa cicilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) para pelapor malah sudah 2 kali di bayarkan, namun dikembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana. “Para klien LQ merasa tidak ada itikat baik dari pelapor, makanya mereka membuat laporan pidana ke polisi,” paparnya.
Menurutnya, banyak kasus PKPU yang tidak sampai bayar lunas. “Kebanyakan bahkan tidak ada sampai 30%, lihat saja,” kata Sugi sambil menyebut sejumlah nama perusahaan besar. “Mari, para korban penipuan investasi untuk bergabung dan berjuang melawan pelaku kejahatan investasi,” katanya. (eli/fs)







Komentar