POSKOTA.CO-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr.Maxi meminta berbagai pihak yang menanggani kasus korupsi pengadaan barang mebelair yang bernilai ratusan juta untuk segera dituntaskan, karena status hukumnya sudah masuk kepersidangan, Senin (14/3/22).
“Kasus pengadaan barang mebelair sudah masuk pengadilan, saya berharap untuk segera dituntaskan, karena sudah masuk kerana pengadilan,” kata dr. Maxi.
Lanjutnya memperjelas pengadaan barang yang melibatkan orang berinisial A tersebut tidak sesuai dengan pengajuan barang deri Dinkes.
“Kalau saya nilai pembelian barang mebelair paling harganya sekitar 500 ribu tidak 4 jutaan perunit, Bahannya juga dari kayu triplek, buatan kampung” kata dr. Maxi.
Sebelumnya, Ujang Sumarna Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Subang., “Kasus pengadaaan tersebut sudah masuk ke persidangan dalam proses hukum,” kata Ujang.
Ujang juga menjelaskan saat ini dirinya tidak benyak berkomentar banyak, “Karena kita belum mendapatkan hasilnya dari persidangan,” kata Ujang.
Saat dikonfirmasi dr.H.Ahmad Direktur RS.Ciereng Kabupaten Subang membenarkan bahwa kasus korupsi tersebut sudah masuk persidangan.
“Masih tahap persidangan,” kata dr.Ahmad yang mengaku perbuatan korupsi tersebut ditahun 2019 bukan diera kepemimpinannya.
Bahkan, kasus korupsi pengadaan barang tersebut ada kabar dugaan salahsatu pejabat Subang memintah jatah proyek pengadaan barang sebesar 3,9 Milliar ke Rs.Ciereng.(hrn/fs)







Komentar