oleh

Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Banjarnegara, Anggota DPR Lasmi Indaryani Diperiksa KPK

POSKOTA.CO – Anggota DPR RI Lasmi Indaryani dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021. Lasmi diketahui sebagai anak dari tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Anggota DPR itu akan dimintai keterangan untuk tersangka ayahnya sendiri. “Sebagai saksi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/6/2022), melalui siaran pers.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil untuk tersangka Budhi, yaitu Kasman dari pihak swasta/PT Daya Samudera Cipta Mandiri, Mistar sebagai sopir PT Bumi Redjo/Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, dan Sartono dari pihak swasta/staf quality control PT Agung Darma Intra.

Budhi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. Sejauh ini pihak KPK belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.

Alasannya, saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, pada 15 Maret 2022 KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budhi diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. KPK menduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Salah satunya diduga dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak. KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Pekan lalu Budhi telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. Budi juga dikenakan denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *