POSKOTA.CO – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri secara tegas menyebut sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (YP) yang positif menggunakan narkoba berupa pidana atau dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan,” ujar
Kapolda Kamis . Atau dua-duanya pidana dan dipecat sekaligus.
Sanksi tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak anggota polri yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.
Irjen Ahmda juga menegaskan saat ini Kompol YP telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung dan
tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar bersama 11 anggotanya positif menggunakan narkoba
Ke-12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.
Kapolda berharap Kasus penggunaan narkoba oleh anggotanya tidak terjadi lagi karena jelas sanksinya sangat tegas. (d)







Komentar