oleh

Jaringan Pengedar Sabu Aceh, Medan dan Jakarta Diciduk Bareskrim Polri

POSKOTA.CO–Menjelang pergantian tahun 2021, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (Kg). Rencana kristal haram itu akan diedarkan di Jakarta dan kota besar lainnya di Pulau Jawa untuk menyambut pesta Malam Tahun Baru.

Pengedar sabu ini dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan, dan DKI Jakarta. Kelompok ini sudah lama dibunti penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Kediv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakqn, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir

Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada Senin 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 tersangka penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan. “Sabu seberat 50 Kg dibungkus dalam kemasan Teh China,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Tim Bareskrim Polri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut.

Setelah menangkap 4 tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman. Pada l Rabu 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. Dalam 6 bulan terakhir jaringan ini sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman.⁰

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.

Total barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *