oleh

Jaksa Tuntut 3,6 Tahun, Hakim Bebaskan Terdakwa Pemalsu KK untuk Buat SHP

POSKOTA CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membebaskan M Kalibi, terdakwa yang dituduh memalsu Kartu Keluarga (KK) untuk satu syarat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 3,6 tahun penjara.

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim diketuai Tumpanuli Marbun,SH, MH, disebutkan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa Yerich Sinaga yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum,” ucap ketua majelis sambil menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya kalau tuduhan tersebut mengada-ada dan ganjil bahkan aneh.

Menurut majelis, meski dalam sidang terungkap adanya dugaan pemalsuan KK yang difotocopi kalau terdakwa beristeri lagi, yakni Sarovia, namun, hal tersebut bukan berarti bermasalah dalam mengajukan permohonan SHP. Sebab kenyataannya terdakwa tidak beristri dua.

“Fotocopi KK yang diduga palsu tidak masalah sama sekali karena penerbitan kedua SHP tidak bersumber dari KK saja,” ucap ketua. Begitu juga dalam pertimbangannya yang dibacakan pada Senin (12/7/21) diakui majelis hakim kalau kasus pemalsuan fotocopi KK itu didasari dari laporan Polisi (LP) Hadi Wijaya ke Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangan lainnya majelis juga tidak mempersoalkan dua permohonan SHP nomor 247 dan 248 dengan nama berbeda tetapi dilakukan sendiri oleh terdakwa. Meski nama berbeda tanpa diajukan pemohonnya bisa saja dilakukan sejauh BPN Jakarta Utara memverifikasi permohonan kedua SHP tersebut.

Majelis hakim berpendapat tanah di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, yang dimohonkan SHP ini adalah tanah yang langsung dikuasai Negara. Padahal, tanah seluas 7.168 m2 tersebut dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara sudah dinyatakan sebagai milik Hadi Wijaya.

Sampai kasus pemalsuan warkah ini diputus, namun, majelis tidak pernah membacakan secara formil penetapan penangguhan atau peralihan penahanan terdakwa. Begitu juga atas putusan ini majelis tidak menanyakan sikap jaksa untuk mengajukan upaya hukum. (ferry/bw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *