POSKOTA.CO – Diperiksa Propam atas dugaan pelanggaran disiplin dan etik profesi, Kapolres Bogor copot Kompol Nundun Radiaman dari jabatannya sebagai kapolsek Parung Panjang.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin 435/ V/ HUK.6.6/2020 yang ditandangani Kapolres Bogor Roland Ronaldi tertanggal 16 Mei 2020.
Dalam surat tertulis, Kompol Nundun dibebastugaskan dan tanggung jawab jabatannya sebagai kapolsek Parung Panjang dan ditugas sebagai pamen Polres Bogor (dalam rangka pemeriksaan di Propam Polres Bogor).
Sebagai penggantinya, menujuk Kompol Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai Anjak Pertama Bid Bag Sumda Polres Bogor sebagai pelaksana harian (plh) Polsek Parung Panjang.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy membenarkan adanya pencopotan jabatan tersebut dan menganggap sebagai hal biasa di lingkungan kepolisian.
Roland tidak menampik adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Bogor berkaitan dengan internal institusi.
Namun Kapolres menolak pencopotan dikaitkan dengan kasus yang tengah ditangani Kompol Nundun mengenai penganiayaan istri siri dan juga temuan jasad wanita di halaman rumah pelaku beberapa waktu lalu. “Enggak ada hubungannya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso membenarkan pencopotan Kapolsek Nundun. Dia mengatakan Nundun diduga melanggar kode etik kepolisian dan tengah diperiksa di Propam Polres Bogor.
“Dicopot atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi,” kata Erlangga. (r)







Komentar