JAKARTA – Apakah masih ada keadilan bagi rakyat kecil di negara tercinta ini. Itulah kata-kata pertama yang keluar dari mulut Ketua Eksekutif Indonesia Acountability Watch (IAW) juga advokat Hasan Basri dalam wawancara dengan POSKOTAONLINE.COM di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Seɓab, sekelas Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) sekarang berani menentang dan diduga mempermainkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Rakyat menunggu janji Presiden Prabowo Subianto akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, mudah-mudahan bukan omon-omon doang. Buktinya, BPN Jaktim terkesan menentang janji Presiden Prabowo,” ujar Hasan Basri.
Kasus pembangkangan pimpinan BPN Jaktim atas putusan pengadilan yang sudah inkrah pada Senin (10/3/2025), telah diadukan Hasan Basri kepada Menteri Hukum Suparman Andi Agtas. Hasan berharap hukum masih bisa ditegakkan di negeri tercinta, dan bisa berpihak kepada rakyat.
Hasan Basri datang langsung ke Kantor Kemeterian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan bersama sejumlah pengurus IAW. “Kami mengadukan nasib kami yang dipermainkan BPN Jaktim, meski kami sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi oleh BPN Jaktim hanya dianggap lembaran kertas biasa,” ujar Hasan Basri sambil memperlihatkan memori putusan pengadilan itu.
Beberapa waktu lalu masalah ini, menurut Hasan Basri, juga sudah pernah dilaporkan ke KPK, tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang. “Kami berharap Pak Menteri Hukum bisa memberikan kami kepastian hukum sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegas Hasan.
Kedatangan Hasan Basri dan rombongan diterima Dr. Sucipto selaku staf ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum.
Dalam diskusi dengan Sucipto, Hasan Basri menyampaikan perihal kejahatan hukum atas keputusan pengadilan yang telah inkrah. Pihaknya telah menangkan putusan pengadilan secara berturut turut sampai lima kali putusan. “Dua putusan peninjauan kembali (PK) tetap kami yang menang melawan BPN Jaktim. Kami berharap bisa disampaikan kepada Pak Menteri. Padahal secara hukum PK tidak ada dua kali, tapi tetap dipaksakan,” tuturnya.
Menurut Hasan Basri, pembangkangan BPN Jakarta Timur yang terlibat dalam kejahatan mafia tanah dalam bentuk mematikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama klaennya almarhum Budi Suyono. Selanjutnya BPN menerbitkan dua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah seluas 9300 meter persegi milik Budi Suyono.
Dua SHGB kemudian terbit atas nama PT Citra Abadi Mandiri dengan direktur utama Letjen (Purn) Nono Sampono. Perusahaan ini, kata Hasan Basri, notabene anak perusahaan milik Sugiarto Kusuma alias Aguan. “Apakah kami rakyat kecil ini tidak berhak untuk mendapatkan keadilan di negeri ini,” tegas Hasan Basri selaku kuasa hukum Budi Suyono.
Dikatakan Hasan, bagi BPN Jaktim hukum diartikan dengan kepentingan dalam melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk gratifikasi. Menurut Hasan Basri, berdasarksn putusan pengadilan terbukti Kakantah Jakarta Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam ‘Delik Pengondisian’ terhadap perampasan tanah yang sudah bersertifikat hak milik Budi Suyono. “BPN Jaktim menyalahgunakan fungsi jabatan untuk melakukan gratifikasi yang memperburuk citra lembaga negara di mata hukum dan masyarakat,” tegasnya.
Hukum pun sepertinya tidak lagi ditaati dan dipatuhi pihak BPN Jaktim sehingga opini yang berkembang di masyarakat bahwa patut diduga ”mafia tanah pertama itu ada di BPN. “Terbukti dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ,BPN Jaktim berani menghadang dan menggalang halangi untuk pelaksaaan eksekusi,” tegas Hasan lagi.
Pihaknya memohon kepada Menteri Hukum Supratman supaya masyarakat diberikan kepastian hukum dan keadilan dari penyalahgunan hukum yang dilakukan oknum pejabat BPN. “BPN diduga telah melakukan kerja sama kejahatan dengan pihak pengembang properti besar yang telah diputus pengadilan tetap saja tidak dianggap,” guman Hasan Basri.
Sucipto selaku staf ahli menteri saat itu didampingi Kepala Biro Hukum Komunikasi Publik dan KerjasamaKementerian Hukum Dr. Ronal Lumbuun akhirnya memberikan arahan dan pandangan kepada Hasan Basri.
Sucipto berjanji apa yang disampaikan Hasan Basri akan disampaikan kepada Menteri Hukum terkait permasalahan hukum yang telah terjadi di masyarakat. “Pak menteri akan menanggapinya dan merespon aduan dari Hasan Basri dan rekan rekan yang hadir di ruangan ini,” kata Suripto. (*/omi)







Komentar