POSKOTA.CO – Kasus pembobolan Bank Muamalat puluhan miliar rupiah yang melibatkan Komisaris PT Dinamika Sinar Kencana (DSK), Djono Djoharkartono,52, dan Meidya Utami yang menjabat sebagai Branch Development Manajer (BDM) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua terdakwa kini diadili secara terpisah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sru Astuti dan Fahmi dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Djono, warga Jalan Pegangsaan Indah Barat, Blok C/55 , RT 007/ 016, Kelapa Gading ini dilakukan dengan cara mengajukan kredit fiktif pinjaman rumah.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan dibantu Meidya Utami dan Nana Setiana, sebagai jasa penilai publik. Hal ini dilakukan sejak Desember 2016 hingga Januari 2018,” ucap jaksa sambil menyebutkan hal itu dilakukan di PT Bank Muamalat Tbk Indonesia cabang Kali Malang, Bekasi, Kelapa Gading dan di Jalan Profesor Dr Satrio, kav 18, Setia Budi.

Menurut jaksa, awalnya terdakwa Djono yang berkantor di Wisma SMR, Jalan Yosudarso, Jakarta Utara ini mengajukan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat sebesar Rp75 miliar dengan minta bantuan Meidya Utami.
“Dalam upaya mendapatkan kredit tersebut, Djono menyerahkan dokumen fiktif dan meyakinkan kalau perusahaannya merupakan agen Registered Hidro Karbon exslusif distributor yang melayani kebutuhan tabung hidro karbon beberapa hotel bintang lima yang beromset sebesar Rp8 miliar. Dan usaha ini sudah berjalan 10 tahun,” ucap jaksa, kemarin.
Apalagi, tambah jaksa, kunjungan tim verifikator sebagaimana dilaporkan tidak mencerminkan kapasitas terdakwa sesuai laporan keuangan tahun 2016. Begitu juga Meidya Utami melakukan penilaian yang akan dibeli tidak sesuai harga sebenarnya.
“Taksasi harga rumah yang akan dibeli dinilai Rp99 miliar adalah merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat oleh appraiser surat Kantor KJPP untuk menaikan harga rumah sebagai jaminan. Padahal sebelumnya rumah itu pernah ditawarkan kepada umum hanya Rp55 miliar,” kata jaksa. Dan belakangan, setelah dana kredit itu cair, terdakwa hanya lima kali mencicil yakni Rp1,2 miliar saja,” kata jaksa.
Akibat perbuatan ini para terdakwa dituduh telah melanggar Pasal 378 jo 55 (1) KUHP, pasal 263 ayat ( 1 ) KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ferry/bw)







Komentar