oleh

Barisan Santri Nusantara Laporkan Munarman ke Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO–Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore. Alasan sejumlah pernyataan Munarman bertentangan dengan kepolisian.

Hal ini terkait peristiwa penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu. Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu.

Pernyataan Munarman bertentangan dengan Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Juru Bicara Barisan Santri Nusantara Muhammad Rofii Muklis mengatakan, pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi. “Apalagi pernyataannya sangat menyudutkan polisi yang merupakan penegak hukum,” kata Rofii usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.

Munarwan

Salah satj pernyataan Munarman terkiat 6 laskar yang meninggal katanya tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu. “Ini sedang diselidiki Komnas HAM, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Rofii.

Menurutnya, petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya. “Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan,” ujar Rofii lagi. Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.

Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman. “Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa,” kata Zaenal.(bum)

Fc: Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore. Karena sejumlah pernyataan Munarman bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *