POSKOTA.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita barang bukti terkait kasus narkoba dengan nilai total Rp89 milair. Uang itu sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba berinisial FA alias V.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa tersangka FA alias V merupakan pembeli sekaligus pemodal dari narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 47 kg yang ditangkap pada April 2022 di Bengkalis Riau.
Tertangkapnya FA alias V berawal dari penangkapan dua orang DPO pada bulan Juni lalu dalam kasus narkoba. Hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang bandar atas nama FA alias V. “Penyidik melakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset hasil kejahatan pencucian uang atas kejahatan narkoba;dalam jumlah cukup besar,” kata Brigjen Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim, Kamis (24/8/2023).
Barang bukti TPPU yang disitan polisi dari tersangka FA alias V berupa, 10 unit kendaraan yang terdiri atas empat unit sepeda motor (Moge) dan enam unit roda empat. Sedangkan aset tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan yang terdapat di beberapa wilayah seperti Bogor dan Bali berjumlah 34 sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu sisa saldo rekening, buku tabungan sebesar Rp5,9 miliar. “Semua aset yang disita penyidik total nilainya Rp89 miliar. “Ini aset yang kami sita dari FA alias V,” ujar Btigjen Mukti.
Kerjasama ini diharapkan terus terjalin untuk menjamin rangkaian kegiatan serupa di waktu-waktu mendatang. Tujuannya agar dapat diputus jaringan pengedar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. (Omi)







Komentar