oleh

Dukung Penertiban Kabel Utilitas Serentak, JIP Wujudkan Jakarta Bebas Kabel Udara

POSKOTA.CO – PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai salah satu anak perusahaan dari Jakpro yang bergerak dibidang Information and Communication Technology (ICT) dan Telecommunication (Telco),  kembali menyatakan komitmennya dalam membebaskan Jakarta ”Bebas Kabel Udara”.

Dengan cara terus mendukung Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penertiban kabel udara untuk dipindahkan ke dalam tanah melalui jalur Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020.

Kedepannya, dengan penataan SJUT, maka tujuan utama Jakarta Infrasruktur,  Properti dalam membangun infrastruktur digital dan penataan Kota Jakarta menuju Kota Pintar (Smart City) agar kerapian kota dapat selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian dan estetik dapat terwujud.

Tindakan nyata dari komitmen tersebut kembali dibuktikan dengan pendampingan pelaksanaan penertiban kabel udara yang dilakukan secara serentak pada 24 Agustus 2023 oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta, di Jalan Senopati.

Pada kesempatan ini telah ditertibkan total 28 kabel fiber optik yang terdiri dari 15 kabel besar dan 13 kabel kecil milik operator – operator telekomunikasi. Adapun panjang kabel yang direlokasi ke dalam SJUT JIP yaitu sepanjang 8,3 KM khususnya untuk yang di ruas Mampang dan Senopati.

Pemotongan yang dilakukan ini supaya kabel udara ini bisa lebih tertib dan rapi dengan berada di dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu yang telah JIP sediakan.

“Kami meyakini bahwa SJUT merupakan salah satu agenda prioritas yang penting untuk segera ditindaklanjuti,”  ungkap Ivan C. Permana, selaku Direktur Niaga dan Operasi JIP, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, sejauh ini jumlah operator yang sudah masuk Sarana Jaringan Utilitas yang dikelola oleh JIP secara keseluruhan sudah mencapai 67%.

Tentunya, tambahnya, secara paralel, kami terus berprogres positif bekerja sama dengan Dinas Bina Marga DKI untuk melanjutkan pembangunan fase II dan mengejar okupansi SJUT kepada seluruh operator Jaringan Utilitas terkait, sehingga kabel-kabel udara yang berantakan dapat segera masuk kedalam SJUT,”

JIP sendiri berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan SJUT sepanjang kurang lebih 100 KM di Jakarta, sehingga masyarakat dapat menikmati bebas kabel udara dalam 2 tahun kedepan.

Sejauh ini, JIP menerima penugasan penyelenggaraan SJUT di sepanjang 115 KM untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Dari sisi pembangunan SJUT fase I sepanjang 25 KM di 10 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan sudah mencapai 100% yang terdiri dari; ruas Jl. Mampang, Jl. Kapten Tendean, Jl. Wolter Monginsidi, Jl. Senopati, Jl. Suryo, Jl. Cikajang, Jl. Gunawarman, Jl. Pattimura, Jl. Trunojoyo, dan Jl. Hasanuddin

Ivan menambahkan bahwa kedepannya, JIP akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak peran serta dari para operator dan Pemprov DKI serta Dinas Bina Marga untuk dapat dengan segera menertibkan kabel udara yang masih ada untuk kemudian menaruhnya ke dalam jalur SJUT.

“Guna melancarkan usaha tersebut, JIP sendiri mengharapkan segera diturunkan Peraturan Daerah yang nantinya bisa digunakan sebagai pendukung segala aktivitas SJUT agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan guna bersama mewujudkan visi, ’Jakarta Bebas Kabel Udara’ ,” pungkasnya.  (din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *