POSKOTA.CO – Badan Reserse Krimina (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik kini tinggal menyelesaikan penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kebakaran tersebut.
Pemberkasan diharapkan bisa segera selesai sehingga bisa dilakukan gelar perkara. “Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (19/10/2020).
Pekan depan penyidik, menurut Brigjen Awi, akan ada penetapan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung. “Pemberkasan selesai langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Awi.
Sebab, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran Kejagung hampir dua bulan. Gedung tersebut terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Diakui Awi, penyidik tidak ada kendala dalam pengusutan kasus ini, namum polisi belum menetapkan siapa sebagai tersangka. Alasannya, proses pemeriksaan yang panjang membuat Polri belum menetapkan tersangka.
Bareskrim Polri bersama tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah pernah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Gelar perkara saat itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dihadiri Jampidum Kejagung RI.
Gelar perkara, lanjut Brigjen Awi, dilakukan untuk menyinkronkan dan melaporkan hasil temuan tim penyidik Bareskrim kepada jaksa peneliti. Tim penyidik juga melakukan evaluasi dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.
Polri telah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya, saksi Joko Prihatin, seorang cleaning service yang diduga memiliki tabungan ratusan juta rupiah.
Tak hanya Joko, saksi lainnya pun turut diperiksa oleh Porli, yakni Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI, Staf Ahli Jaksa Agung hingga pejabat tinggi Kejagung. (omi)
Komentar